spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Sahran Hadapi Katarak, Terbantu dengan Program PPM PT Berau Coal

BERAU – Mata merupakan jendela dunia. Kesehatan mata sangat penting untuk diperhatikan apalagi fungsinya sangat vital dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Namun, bagi banyak orang, terutama lansia, katarak menjadi ancaman. Katarak menyebabkan lensa mata menjadi keruh dan berkabut.

Katarak bukan hanya mengganggu penglihatan, tetapi juga membatasi kemampuan penderita dalam bekerja dan beraktivitas. Hal inilah yang dirasakan oleh Sahran, seorang pria berusia 70-an dari Merancang Ulu selama dua tahun terakhir.

“Sebelum operasi, mata kiri saya masih bisa melihat sekitar 75 persen, tapi mata kanan saya sangat buram. Bahkan, Saya tidak bisa mengenali orang dari kejauhan, hanya bayangan saja,” ungkap Sahran.

Meskipun sudah memasuki masa lansia, pria asal Merancang Ulu itu juga masih aktif bekerja. Setiap hari, ia beternak, berkebun dan memancing di laut. Namun, katarak menghalangi Sahran menjalani pekerjaannya seperti biasa.

“Susah sekali ketika mau membuka ikan, memasang pancing, cari umpan karena mata saya sebelah kanan sangat susah untuk melihat dengan jelas. Jadi saya cuma bisa mengandalkan satu mata saya,” ungkap Sahran.

Meskipun ia menyadari kemampuan penglihatannya semakin menurun, Sahran belum menjalani pengobatan. Selain karena keterbatasan biaya, kataraknya pada saat itu belum siap untuk dioperasi.

Harapan menghampiri saat anaknya, Rahman, mendengar kabar tentang Bakti Sosial (Baksos) operasi katarak, hernia, bibir sumbing, dan benjolan gratis diselenggarakan atas kolaborasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT Berau Coal, Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia Cabang Sinar Mas, Perdami Kaltim-Kaltara, Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kesehatan, Kodim 0902/Berau, RSUD dr. Abdul Rivai Berau, dan Rumah Sehat Baznas Berau.

“Begitu tahu ada program ini, kami langsung mendaftarkan bapak untuk operasi katarak. Kami berharap dengan operasi ini, penglihatannya bisa membaik dan ia bisa kembali beraktivitas dengan baik,” ujar Rahman.

Pada 18 Januari, Sahran datang bersama ratusan pasien lainnya untuk mengikuti screening operasi katarak. Setelah mengikuti rangkaian screening, ia kemudian dijadwalkan untuk mengikuti operasi katarak pada tanggal 25 Januari bersama dengan pasien lainnya yang juga lolos screening.

Proses operasi berjalan cepat dan lancar. Sahran yang awalnya khawatir, justru merasa lega setelah operasi.

“Aku ini geli, kiraku sakit, ternyata tidak sakit. Beberapa hari setelah operasi penglihatan saya perlahan lebih jernih daripada sebelumnya. Banyak-banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang menyelenggarakan bantuan ini, tanpa ada biaya apapun” ucapnya sambil tersenyum.

“Proses pendaftaran hingga operasi sangat mudah, kami juga didampingi oleh tenaga kesehatan dari puskesmas. Kami sangat bersyukur dengan adanya kegiatan ini karena dapat mengurangi biaya jika dilakukan secara mandiri. Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan,” ujar Rahman.

Kini, Sahran sedang dalam masa pemulihan. Bagi Sahran, operasi katarak ini merupakan harapan baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Ia berharap, semoga program ini terus berlanjut dan semakin banyak warga yang terbantu.

Senada dengan itu, Rahman yang merupakan putra dari Sahran juga merasa sangat bersyukur dengan adanya program ini.

“Proses dari pendaftaran hingga operasi sangat mudah, kami juga didampingi tenaga kesehatan dari puskesmas. Selain, itu kami sangat terbantu, sebab kalau dilakukan secara mandiri, biayanya pasti sangat besar,” ujarnya.

“Terima kasih atas bantuannya dari PT Berau Coal, Yayasan Buddha Tzu Chi, Pemerintah Daerah, Tenaga Kesehatan dan pihak-pihak lainnya yang telah mendukung kegiatan ini,” ucapnya.

Program bakti sosial ini menjadi bukti bahwa kolaborasi dari berbagai pihak dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. (adv/dez)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img