BONTANG – Untuk memperkuat realisasi Program Kerja KORPRI, diperlukan support organisasi pendukung yang menyelenggarakan tugas-tugas khusus di bidang tertentu. Selain tujuan tersebut, keberadaan organisasi pendukung di level kabupaten/kota, juga menyesuaikan dengan program kerja DP KORPRI Tingkat Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki organisasi pendukung sejenis.
Dengan terbentuknya organisasi pendukung di tingkat kabupaten/kota, tentunya akan semakin mempermudah koordinasi antar organisasi pendukung di tiap tingkatan pemerintahan.
“DP KORPRI Provinsi Kalimantan Timur telah sejak lama memiliki Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) dan juga BAPOR (Badan Pembina Olahraga) KORPRI” Tegas Surbani, Bendahara DP KORPRI Provinsi Kaltim yang menyampaikan informasi ini, sembari menyiratkan harapan terbentuknya kedua organisasi pendukung KORPRI tersebut di seluruh kabupaten/kota lingkup Pemprov Kaltim.
Di Kota Taman sendiri, Sekda Bontang, Aji Erlynawaty, yang juga adalah Ketua DP KORPRI Kota Bontang menyebut, bahwa pihaknya telah secara proaktif mengikuti arahan tersebut.
Wanita yang akrab disapa Iin itu menyadari benar, ketiadaan LKBH dan juga BAPOR di tingkatan kota, akan menyulitkan koordinasi dengan LKBH dan juga BAPOR di Tingkat Propinsi Kaltim, terutama saat ada event yang mengharuskan terlibatnya kedua organisasi ini.
“LKBH telah dibentuk pada Tahun 2022. Adapun BAPOR KORPRI telah dikukuhkan kembali kepengurusannya pada September 2024 lalu,” Imbuh Iin sambil menunjukkan Surat Keputusan ihwal legal formal pembentukan kedua organisasi ini pada awak media Kami.
Pada SK Pembentukan LKBH, tertera Nomor SK Kep-03/DP-KORPRI Bontang/X/2022 tentang Pembentukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum KORPRI Kota Bontang. Adapun Pembentukan BAPOR KORPRI, Iin memperlihatkan Keputusan Pengurus Daerah BAPOR KORPRI Provinsi Kaltim dengan Nomor SKEP-05/PD.BAPOR KORPRI/IX/2024 yang ditandatangani Aswin, Ketua BAPOR KORPRI Kaltim saat ini.

Ditemui di tempat terpisah, Dasuki, Ketua LKBH KORPRI Kota Bontang mengurai, bahwa LKBH sendiri dibentuk dalam rangka memberikan konsultasi dan bantuan hukum, baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata kepada anggota KORPRI berikut keluarganya serta melakukan kajian dan sosialisasi hukum dengan sebaik-baiknya.
“Ya mudah-mudahan enggak ada ASN yang melanggar (kasus hukum),” Harap Dasuki sembari menyebut bahwa sosialisasi hukum sebagai upaya pencegahan ASN melakukan pelanggaran hukum, sedang konsultasi dan bantuan hukum lebih kepada upaya pendampingan.
Menambahkan informasi yang disampaikan koleganya, Ketua BAPOR KORPRI Kota Bontang, Cholis Edy Prabowo menyebut, organisasi yang dipimpinnya justru memiliki ranah pengabdian yang berbeda dengan LKBH KORPRI.
“Kami (BAPOR KORPRI) berupaya mengoptimalkan pembinaan keolahragaan bagi atlet-atlet ASN Kota Bontang yang jumlahnya mencapai ratusan orang,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR ini.
Diketahui sebelumnya bahwa, Gelaran Pekan Olahraga ke-3 ASN Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 telah berjalan sukses. Hal ini tidak terlepas dari fasilitasi yang dilakukan oleh BAPOR KORPRI Kota Bontang, mengikutsertakan 157 orang Atlet ASN Kota Taman berlaga dalam even yang dilaksanakan di ‘Tanah Buen Kesong’ Kabupaten Paser pada akhir Desember lalu itu.
Editor: Yusva Alam