PASER – Prahara angkutan batu bara milik PT. Mantimin Coal Mining (MCM) asal Provinsi Kalimantan Selatan yang melintas di jalan umum Kabupaten Paser hingga kini masih terus berproses untuk menemukan penyelesaian konkret.
Terkini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser berkunjung ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Kota Balikpapan, Selasa (9/1/2023).
Kunjungan ke perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI itu, guna menindaklanjuti aspirasi warga yang resah terhadap aktivitas distribusi sumber daya alam tersebut.
Kepala Dishub Kabupaten Paser, Inayatullah menjelaskan, masyarakat menolak tindakan angkutan truk batu bara tersebut. Namun di sisi lain kelompok sopir truk pengangkut batu bara juga bersikeras agar bisa bekerja, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
“Keduanya merupakan warga Kabupaten Paser. Satu sisi menolak adanya aktivitas itu, sisi lain kalangan sopir truk angkutan menginginkan bisa tetap bekerja mengangkut batu bara di jalan raya umum, mengingat tidak ada akses jalan lain yang bisa digunakan,” ucap Inayatullah.
Untuk itu, ia berharap dalam pertemuan tersebut, pihak BPTD Kelas II Provinsi Kaltim dapat memberikan solusi terkait adanya permasalahan tersebut. Sehingga aktivitas masyarakat juga bisa berjalan.
Sementara itu, Ketua Komisi IÂ DPRD Kabupaten Paser, Hendrawan Putra menilai, bahwa adanya permasalahan masyarakat itu perlu mendapat perhatian serius bagi pihak yang memiliki kewenangan.
“Kami menilai hal ini perlu menjadi perhatian bersama. Jangan sampai ada hal lain yang lebih buruk, jika menerapkan aturan yang ada, yakni Perda dan Pergub yang masih bertentangan dengan aturan diatasnya,” jelas Hendrawan Putra.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha BPTD Kelas II Provinsi Kaltim, Dailamianus menyampaikan, berdasarkan aturan yang ada, tegas bahwa angkutan batu bara dilarang menggunakan akses jalan umum.
“Secara aturan memang dilarang. Tapi dalam ketentuan lanjutan, pihak perusahaan masih diperkenankan menggunakan jalan raya umun jika masih melakukan proses pembangunan jalan khusus,” ujarnya.
Namun demikian, ia juga mengatakan bahwa, jika pun perusahaan memiliki izin angkutan batu bara, maka dalam pelaksanaannya dilapangan harus memenuhi berbagai persyaratan. Berkaitan dengan kewenangan, pihaknya hanya bisa menindak kendaraan yang bermuatan lebih.
Sementara untuk jenis angkutan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan. “Untuk penindakan hukum dilaksanakan oleh pihak penegak hukum, kewenangan kami hanya sebatas kelebihan muatan angkutan,” pungkasnya.
Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R