spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua Panwascam Melak Beberkan Data Pemilih dan Aturan Pemilihan Serentak

KUTAI BARAT – Jelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltim serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Melak telah mempersiapkan berbagai langkah teknis untuk memastikan kelancaran proses demokrasi.

Ketua Panwascam Kecamatan Melak, Lola Zettira, mengungkapkan data terkini terkait jumlah pemilih dan aturan dalam pemilihan.

“Kecamatan Melak memiliki 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 42 kotak suara yang tersebar di empat kampung dan dua kelurahan, dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 10.962 orang. DPT tersebut terdiri atas 5.628 pemilih laki-laki dan 5.334 pemilih perempuan,” ujar Lola saat ditemui di Sekretariat Panwascam Melak, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Selasa (26/11/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa selain DPT, terdapat 107 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). “Ke-107 pemilih ini tersebar di Kelurahan Melak Ilir, Kelurahan Melak Ulu, Kampung Empas, Empakuq, Muara Bunyut, dan Muara Benangaq. Dari jumlah itu, 51 adalah pemilih laki-laki dan 56 perempuan,” terang Lola.

Kotak suara di TPS 1 Kelurahan Melak Ulu,foto diambil pukul 15.43 Wita. . Foto: ichal-mediakaltim

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa pemilih dalam DPTb adalah mereka yang menggunakan KTP elektronik dan berdomisili sesuai alamat pada KTP tersebut. “Mereka hanya dapat memilih di wilayah yang sesuai dengan alamat di KTP-EL mereka,” tegasnya.

Lola juga mengingatkan pemilih untuk memanfaatkan hak pilih sesuai jadwal. “Bagi pemilih dalam DPT, waktu pemungutan suara di TPS dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WITA. Kami menghimbau agar pemilih hadir sesuai jadwal yang tercantum pada Formulir Model C Pemberitahuan dan membawa KTP elektronik sebagai syarat,” ujarnya.

Adapun untuk pemilih dalam DPTb yang tidak dapat memilih di TPS asal karena alasan tertentu, mereka harus mengurus formulir pindah memilih ke TPS tujuan. “Pemilih DPTb yang pindah ke kecamatan, desa, atau kelurahan dalam satu kabupaten akan mendapatkan surat suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati. Pelayanan untuk pemilih DPTb berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 13.00 WITA,” jelasnya.

Sementara itu, bagi pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK), hak pilih dapat digunakan sesuai alamat KTP elektronik. “Pelayanan untuk pemilih DPK dimulai pukul 12.00 hingga 13.00 WITA, selama surat suara tersedia di TPS. Pemilih DPK berhak mendapatkan surat suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati,” tambah Lola.

Lola mengungkapkan rasa bangganya atas partisipasi dalam pemilu serentak ini. “Saya bangga menggunakan hak pilih dalam pemilihan serentak pada 27 November 2024,” pungkasnya.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti