spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua KPU Balikpapan Jelaskan Proses DPHP Hingga Penetapan DPT

BALIKPAPAN – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, baik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur saat ini tengah memasuki masa rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan langkah selanjutnya adalah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudo Lelono mengatakan, bahwa alur tahapan penyusunan daftar pemilih diawali dengan menetapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dilakukan oleh pemutakhiran oleh Pantarlih, mulai 24 Juni sampai 24 Juli 2024 yang lalu dan menghasilkan DPHP.

“KPU dan Badan Adhoc akan melakukan rekapitulasi terhadap DPHP yang telah disusun untuk memastikan semua data pemilih yang telah diperbaharui yang telah tercatat dengan benar,” ujarnya, Rabu (7/8).

Lebih lanjut Prakoso Yudo Lelono menjelaskan, DPHP kemudian akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS ini akan diumumkan ke publik untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat, partai politik (parpol) dan pengawas pemilu untuk melakukan verifikasi dan memberikan masukan jika terdapat kesalahan atau kekurangan data.

BACA JUGA :  Ikut Jumat Curhat bersama Polda Kaltim, KPU Balikpapan Sebut Belum Temukan Kendala dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024

“Tanggapan dan perbaikan selama masa pengumuman DPS, masyarakat dapat memberikan tanggapan, seperti jika ada nama yang belum terdaftar, nama yang terdaftar ganda, atau data yang salah. KPU akan menerima masukan dan keberatan, kemudian melakukan verifikasi serta perbaikan sesuai dengan masukan tersebut,” jelasnya.

Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah setelah periode tanggapan dan perbaikan selesai, data pemilih yang telah diperbaiki akan dijadikan dasar untuk menetapkan DPT. KPU Balikpapan akan mengadakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan DPT tersebut.

“Setelah DPT ditetapkan, DPT akan diumumkan dan dipublikasikan kepada publik. Pengumuman ini penting agar masyarakat bisa memeriksa kembali apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum,” tambah Prakoso Yudo Lelono. Dan selanjutnya tahapan Pilkada 2024 yakni pendaftaran pasangan calon.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img