PPU – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor, mengusulkan agar pegawai honorer di Satpol PP PPU diangkat menjadi ASN. Pengangkatan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas tugas Satpol PP di Benuo Taka.
Seperti dieketahui, Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk menghapuskan tenaga honorer di semua sektor pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang ASN terbaru, penghapusan tenaga honorer tetap akan terjadi pada 2024.
“Saya sangat mendorong Satpol-PP diangkat menjadi ASN karena sekarang terbentur dengan regulasi yang ada,” katanya, Selasa (14/11/2023).
Menurut Syahrudin, status ASN bagi Satpol PP akan memudahkan mereka dalam menjalankan tugas penertiban. Saat ini, Satpol PP dengan status honorer atau tenaga harian lepas (THL), mengalami kendala dalam kewenangan.
Pasalnya, hanya ASN yang diizinkan melakukan penertiban. Tentunya keputusan ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam penertiban di daerah.
“Dalam penertiban nasional itu memang sudah diusulkan ke sana supaya ini bisa berlaku untuk semua. Satpol PP harus diangkat jadi ASN,” sebutnya.
Syahrudin juga menyoroti masalah pengetahuan aturan oleh Satpol PP honorer. Selama ini Satpol PP menertibkan masyarakat dianggap tidak tahu aturannya.
Ini menunjukkan perlunya regulasi yang lebih jelas dan terstruktur. Pemerintah pusat diharapkan membuat kebijakan khusus bagi Satpol PP berstatus THL. “Pergub itu menjawab semua yang ada di daerah-daerah,” pungkasnya. (ADV/SBK)