spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua DPRD PPU Minta Kebijakan Khusus Pemerintah Pusat Soal Percepatan Pemekaran Kecamatan

PPU – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor terus mendorong terjadinya pemekaran kecamatan. Hal ini perlu dilakukan segera, sebagai kesiapan Benuo Taka dalam meyusun pengambangan pembangunan ke depan.

Adapun Pemkab PPU kini tengah memproses rencana pemekaran beberapa wilyah tersebut. Progresnya hingga kini masih dalam persiapan dan penyusunan berkas kesiapan wilayah tersebut.

Namun, proses tersebut menurut Syahrudin terilang lamban dibandingkan seharusnya. Diketahui pula, ada beberapa permasalah di luar aturan tambahan yang perlu diperhatikan.

“Kami berharap ada kebijakan khusus rencana percepatan pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa. Karena ada sebagian daerah yang masuk ke wilayah IKN (Ibu Kota Nusantara).” katanya, Senin (27/11/2023).

Salah satu masalah itu ialah belum dicabutnya oleh pemerintah pusat soal moratorium pemekaran wilayah termasuk kecamatan, kelurahan dan desa. Tentunya hal ini ke depan bakal menjadi sandungan Pemkab PPU untuk memekarkan wilayahnya, meski seluruh tahapan sudah dilakukan.

“Kami terus melakukan persiapan pemekaran wilayah, proses pemekaran wilayah terus dilakukan,” tegasnya.

Sementara ini, jumlah kecamatan di PPU ialah 4. Yakni Kecamatan Penajam, Waru dan Babulu serta Kecamatan Sepaku yang sebagian besar wilayahnya ditetapkan masuk ke dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

“Jumlah kecamatan di PPU pasti akan berkurang setelah Kecamatan Sepaku ditetapkan masuk menjadi sebagian IKN Indonesia baru bernama Nusantara. Maka jumlah kecamatan di PPU hanya akan tersisa 3 saja,” tandas Syahrudin.

Tentu hal ini juga akan menimbulkan permasalahan aturan. Seperti yang diketahuinya, persyaratan dasar sebuah wilayah daerah minimal ialah 5 kecamatan.

Lebih lanjut, proses pemekaran kecamatan yang telah disampaikan padanya masih pada tahap pertama yakni penataan wilayah. Dalam perencanaan itu, kecamatan di PPU akan berjumlah total sebanyak 7 bagian.

“Kemudian baru menyusul pemekaran desa, agar memenuhi jumlah desa dalam satu kecamatan, sesuai saran dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional beberapa waktu lalu,” pungkas Syahrudin. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti