spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua DPRD PPU Beri Catatan soal Pembangunan Akses IKN 

PENAJAM – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor memberikan catatan soal rencana pembangunan jalan bebas hambatan di area Ibu Kota Nusantara (IKN). Dia meminta semua pihak memprioritaskan soal pembebasan lahan masyarakat untuk mencegah potensi munculnya konflik.

Beberapa waktu lalu pihaknya ikut serta dalam rapat pembahasan persiapan dan kesiapan dimulainya pembangunan akses menuju pusat negara baru tersebut. Yaitu Jalan Bebas Hambatan Pulau Balang Bentang Pendek hingga simpang IHM, dengan panjang 38,12 kilometer dengan kebutuhan lahan sekitar 219 hektar.

“Tentu mendukung kegiatan itu, artinya memberikan kemudahan kalau itu perizinannya di tingkat daerah, pihak eksekutif akan memberikan karpet merah intinya selagi tidak melanggar aturan yang ada,” jelasnya, Selasa (17/10/2022).

Namun Syahrudin memberikan catatan untuk diperhatikan oleh Badan Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Kaltim terkait beberapa hal, namun yang paling utama soal tahap pembebasan lahan.

Syahrudin meminta pembebasan lahan itu menjadi prioritas yang harus dilaksanakan dengan carmat. Termasuk sebelum pengerjaan proyek dilakukan, tahap ini perlu diselesaikan secara keseluruhan terlebih dahulu.

BACA JUGA :  Aksi Demonstrasi Masyarakat terkait Hak Tanah, Wahid Harap Ada Solusi Terbaik

“Terkait pembebasan lahan masyarakat kita juga menyarankan memperhatikan hak-hak masyarakat. Karena ada beberapa kondisi atau pengalaman dikerjakan dulu baru dibebaskan, itu tidak kita inginkan. Kita dorong sebelum mengeksekusi kegiatan itu, sebaiknya diselesaikan dulu hak-haknya,” terangnya.

Soal contoh kasus itu, menurutnya berpotensi besar untuk menimbulkan masalah hingga konflik terhadap penolakan IKN. Jika hal ini menjadi perhatian bersama, maka setiap masalah bisa diminimalisasi dengan seksama.

Dalam hal pembebasan lahan, Syahruddin menginginkan adanya pembeda bagi kawasan penduduk dan kawasan hutan tak berpenguni. Baik dalam menyelesaikan pembebasan lahan, atau dalam besaran nilai yang dibebaskan.

“Kalau bisa masalah pembebasan lahan itu per segmen. Bedakan proses penyelesaian bagi kawasan di pemukiman penduduk atau di kawasan hutan atau tidak ada penduduk,” ucapnya.

Lebih lanjut, rencana pembangunan jalan tersebut yakni simpang PT IHM (Itci Hutan Manunggal) hingga akses pendekat Jembatan Pulau Balang sisi PPU. Rencana pembangunan tersebut yakni penambahan lebar jalan yang sudah ada.

Dalam hal keterlibatan pemerintah daerah yakni berupaya membantu sosialisasi kepada masyarakat setelah adanya penetepan lokasi. Kemudian harus berdasarkan bersetujuan dari Pemprov Kaltim.

BACA JUGA :  RTH Depan Stadion Panglima Sentik Diusulkan Jadi Alun-alun PPU

“Nanti kami bersama-sama untuk menyosialisasikan segmen yang akan dikerjakan. Setelah penetapan lokasi nanti kita bantu sosialisasi ke masyarakat,” pungkas Syahrudin. (adv/sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img