KUBAR – Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai membantah namanya masuk sebagai komisaris PT Sendawar Jaya, perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ternyata palsu dalam kasus yang melibatkan mantan bupati Kutai Barat Ismael Thomas.
“Saya baru tahu nama saya dicatut saat dipanggil Kejaksaan Agung pada 31 Juli 2023 dan dipanggil Kejaksaan Tinggi Kaltim pada 7 Agustus,” kata Ridwai di Barong Tongkok, Kamis (17/8/2023).
Ridwai mengaku baru tahu namanya menjadi salah satu komisaris PT Sendawar Jaya sejak 2009, setahun setelah perusahaan itu diklaim mendapat izin dari Pemkab Kubar untuk eksplorasi batu bara.
Namun, Ridwai tetap membantah keterlibatan dalam perusahaan tersebut dan mengklaim tidak tahu menahu perihal perizinan palsu.
”Yang saya bingung, dalam akta notaris ada nama saya. Waktu saya ditanya Kejagung, saya tetap pada pernyataan bahwa saya baru tahu ada nama saya setelah kasus itu mencuat,” kata Ridwai.
Sebelunya anggota Komisi I DPR RI Ismael Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, Ismael Thomas berperan membuat dokumen palsu untuk keperluan persidangan PT Sendawar Jaya seolah-olah pemegang dokumen yang sah.
“Peran Tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu perizinan pertambangan. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” kata Ketut Sumedana.
PT Sendawar Jaya menggugat Kejaksaan Agung atas penyitaan lahan tambang batu bara seluas 5350 hektare di Kutai Barat.
Lahan tersebut merupakan bagian aset milik terpidana kasus korupsi Asuransi PT Jiwasraya, Heru Hidayat, yang dikelola PT Gunung Bara Utama (GBU), anak perusahaan PT Trada Alam Minerba. Namun, aset lahan itu diklaim PT Sendawar Jaya sesuai izin mantan bupati Kubar Ismael Thomas pada 2008.
Gugatan PT Sendawar Jaya diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menyatakan mereka sebagai pemilik yang sah. Bahkan Kejagung dan PT GBU diminta mengembalikan lahan tambang ke PT Sendawar Jaya. Namun, PT GBU dan Kejagung mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keputusannya membatalkan putusan PN Jakarta Selatan karena dinilai tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.
”Di tahap pertama kami kalah. Kemudian (banding) kami menang. Selanjutnya kami masih berproses di peradilan,” ujar Ketut.
Dia menambahkan, Kejagung menemukan dokumen palsu yang diduga dibuat Ismail Thomas untuk proses gugatan pada 2021.
”Yang kita temukan, yang bersangkutan (Ismail Thomas) adalah salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen-dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara,” katanya.
Atas perbuatannya Ismail Thomas disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/MK)
Pewarta : Novi Abdi
Editor : Imam Santoso