Ia juga menguraikan, jika berita acara hasil pertemuan pada 15 Juli ini masih diingkari oleh PT BOSS dan PT PB, maka masyarakat akan menduduki lokasi pertambangan dua perusahaan tersebut.
“Kami tegaskan, apabila tidak ada pembayaran sesuai berita acara, maka tidak ada pertemuan lagi. Selanjutnya masyarakat Dasaq akan menginap di site PT Boss dan PT PB, dan tinggal disana sampai ada realisasi,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu, pihak manajemen PT BOSS dan PT PB yang diwakili oleh dua orang, yakni Tri Bakti dan Yudi SE, meminta jeda untuk pelaksanaan pembayaran lahan masyarakat Kampung Dasaq, seperti yang terlampir dalam daftar 25 pemilik lahan.
“Kami meminta waktu selama satu minggu (satu pekan, Red.) untuk berkomunikasi dengan pihak top manajemen,” ujar keduanya, nyaris berbarengan.
Untuk diketahui, berita acara pertemuan 15 Juli 2020 dengan pokok pembicaraan bahwa verifikasi sudah dilaksanakan dengan hasil rapat pada 9 Juli 2020.
Telah dilakukan pemisahan lahan antara PT Boss dengan PT PB. Jumlah sisa pembayaran dari PT BOSS sebanyak Rp. 321.328.000, dan dari PT PB sebesar Rp. 2.445.810.000. Hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi. (bachtiar/red)