spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua DPC Gepak Kubar: PT BOSS dan PT PB Harus Taat, Segera Bayar Lahan Warga Kampung Dasaq!

Matias menegaskan, dalam pertemuan di Kantor PT BOSS, Kampung Dasaq, DPC Gepak Kubar bersama Pokdar Kamtibmas Resor Kubar serta LBH A Johnson Daud SH Mhum dan Rekan sebagai perwakilan masyarakat pemilik lahan,  telah menjelaskan secara detail tuntutan warga pemilik lahan, yang sudah sekitar empat tahun menanti, dan lahan mereka tak kunjung dibayar oleh dua perusahaan penambang batubara itu.

“Kami hanya minta perusahaan mentaati isi dari berita acara. Waktu satu pekan yang diminta PT BOSS dan PT PB untuk segera membayar lahan warga yang masuk dalam konsesi mereka dituruti oleh warga,” tegas Matias Genting selaku kuasa dari masyarakat Kampung Dasaq.

Matias berharap, agar perusahaaan itu tidak lagi membuat beragam alasan, hingga bertahun warga menanti  namun tidak ada juga realisasi pembayaran lahan masyarakat yang sudah digarap dan rusak oleh perusahaan itu.

“PT BOSS dan PT PB harus bayar lahan warga Kampung Dasaq yang sudah diverifikasi. Tidak ada dalih harus ke pengadilan. Karena masyarakat tidak bisa membiayai ke pengadilan,” ungkapnya.

16.4k Pengikut
Mengikuti