KUBAR – Masih ingat nasib warga pemilik lahan di Kutai Barat (Kubar) yang lahannya digarap perusahaan pertambangan batu bara, PT Bangun Olah Sarana Sukses (PT BOSS) dan PT Pratama Bersama (PT PB)?
Setelah berulang kali dilakukan pertemuan dengan PT BOSS dan PT PB, akhirnya masyarakat pemilik lahan yang masuk dalam konsesi dua perusahaan pertambangan batubara itu, bisa sedikit lega. Harapan mereka, selama kurang lebih 4 tahun, adanya pelunasan pembayaran, mulai ada titik terang.
Lahan masyarakat ini, sebelumnya telah dikuasai PT BOSS dan PT PB di wilayah Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kaltim
Pertemuan dengan dua perusahaan penghasil emas hitam itu, Rabu (15/7/2020) lalu telah menghasilkan tujuh butir kesepakatan yang ditandatangani bersama dalam berita acara.
“Apa yang selama ini diminta oleh PT BOSS, yaitu pemisahan data tuntutan masyarakat pemilik lahan yang berada di PT BOSS dan PT PB, sudah kami lakukan,” terang Ketua DPC Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kubar, Matias Genting SH, Jumat (17/7/2020) kepada media ini.