Beranda KUKAR Ketahuan Jual ke Pengetap, Satu SPBU di Tenggarong Tak Dapat Jatah Pertalite-Solar

Ketahuan Jual ke Pengetap, Satu SPBU di Tenggarong Tak Dapat Jatah Pertalite-Solar

0

TENGGARONG– Satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kelurahan Timbau, Tenggarong dilarang menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama satu bulan.

Sanksi tersebut dikeluarkan PT Pertamina Patra Niaga, karena SPBU tersebut kedapatan menjual BBM bersubsidi, kepada masyarakat dengan menggunakan jeriken, atau kerap disebut pengetap.

“Betul, (pembinaan) sejak awal Agustus,” ungkap Unit Manager Communication dan CSR Pertamina Marketing Operation Regional (MOR) V Susanto August Satria, pada mediakaltim.com, Senin (15/8/2022).

Menurut pria yang akrab dipanggil Satria ini, skorsing selama satu bulan itu berupa penghentian sementara pasokan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Namun SPBU tetap beroperasi, tapi hanya menjual BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite, selama satu bulan kedepan, hingga masa pembinaan berakhir.

Satria menegaskan, ini menjadi konsekuensi awal bagi SPBU nakal. Jika membandel atau tetap melayani pembeli menggunakan jeriken tanpa disertai rekomendasi dinas setempat atau pengetap, maka tidak akan mendapat pasokan BBM bersubsidi selamanya.

Sanksi tegas ini, lanjut Satria, merupakan peringatan sekaligus pembelajaran bagi SPBU lainnya, agar tidak berbua seperti itu. Sehingga mereka berpikir berulangkali jika hendak  melanggar, sebab menyalahi aturan penyaluran BBM bersubsudi jelas-jelas merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

“Jangan coba-coba melakukan tindakan (menjual) yang tidak sesuai SOP, Pertamina tidak segan memberikan sanksi (tegas),” tutup Satria. (afi)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version