spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketahanan Keluarga Penting, Kadir Tappa Sosialisasikan Perda No 2/2022 

BONTANG – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Abdul Kadir Tappa menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, Senin (24/10/2022) di Hotel Tiara Surya.

Sosialisasi dan penyebarluasan Perda Provinsi Kaltim ini menyasar masyarakat, relawan dan keluarga di Bontang.

Abdul Kadir Tappa mengatakan, Perda ini sangat penting karena dibutuhkan keluarga dengan tujuan menguatkan keluarga.

“Karena sekecil apapun keluarga itu akan berpengaruh,” kata Kadir, Senin (24/10/2022).

Dia menambahkan, semua Perda yang telah ada harus disebarluaskan untuk diketahui masyarakat.

“Setiap sosialisasi harus diketahui masyarakat. Untuk memberikan sosialisasi Perda ketahanan keluarga,” tambah Kadir Tappa.

Kadir mengatakan, ketahanan keluarga menjadi kekuatan bangsa yang harus dilakukan serta merupakan kewajiban pemerintah dalam melaksanakan penganggaran di dalam perda.

“Banyaknya perda yang belum diketahui masyarakat, maka tugasnya anggota DPRD yang harus menyosialisasikan kepada masyarakat,” paparnya.

Materi ketahanan keluarga disampaikan oleh Srie Mariyatini sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB). Mariyatini mengatakan, ketahanan keluarga harus dibina dari awal yang dimulai dari anak-anak.

BACA JUGA :  Mulai Hari Ini, Rusunawa Guntung Difungsikan Jadi Safe House

“Apabila masyarakat sejahtera maka keluarga sejahtera,” kata Mariyatini.

Dia menambahkan, Perda nomor 2 tahun 2022 ini, untuk mengatur keluarga ada yang disebut struktur dan kemitraan gender.

“Ada 8 fungsi keluarga yakni fungsi agama, fungsi sosial budaya, fungsi cinta kasih, fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi reproduksi, fungsi perlindungan, fungsi ekonomi dan fungsi pembinaan lingkungan,” jelas Mariyatini.

Selain itu, saat ini Bontang sedang mengupayakan penurunan kasus stunting. “Upaya kita dalam tahun 2024 akan menurunkan diangka 14 persen,” tambahnya.

Sementara Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dewi Anita Sari menjelaskan, kondisi perlindungan anak yang telah ada di Perda nomor 2 tahun 2022.

Dirinya mengatakan ada 5 komponen perlindungan bagi anak sesuai arahan presiden. “Prioritas pencegahan kekerasan anak, pelaporan perlindungan, melakukan reformasi manajemen kasus kekerasan, proses pelaksanaan penegakan hukum dan memberikan pelayanan integrasi sosial,” sebut Dewi. (adv/yah)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img