spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kesiapsiagaan Hadapi Banjir Rob, BPBD PPU Lakukan Langkah Mitigasi Wilayah Pesisir

PPU – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terus berupaya untuk mengurangi dampak dari fenomena banjir rob yang kerap merendam wilayah pesisir di daerah Benuo Taka. Kenaikan permukaan air laut akibat pemanasan global serta curah hujan tinggi memperburuk kondisi, sehingga banjir rob menjadi ancaman yang serius bagi masyarakat pesisir.

Kepala Pelaksana BPBD PPU, Sukadi Kuncoro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah mitigasi. Termasuk memberikan peringatan dini dan melakukan normalisasi saluran air, sebagai bentuk bantuan kepada masyarakat yang terdampak banjir rob.

“Kami terus berupaya mengurangi dampak dari banjir rob, terutama dengan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat,” ujarnya.

BPBD PPU telah memetakan enam rukun tetangga (RT) di Kecamatan Penajam sebagai wilayah yang paling rentan terhadap banjir rob. Lokasi-lokasi tersebut terletak di Kelurahan Tanjung Tengah, Saloloang, dan Pejala, dengan ribuan jiwa berisiko terdampak setiap kali air laut pasang tinggi. Sukadi menambahkan,

“Banjir rob tidak hanya merendam permukiman warga, tetapi juga mengancam infrastruktur, lahan pertanian, dan mata pencaharian masyarakat pesisir,” ucap Kuncoro.

Peningkatan suhu global yang menyebabkan mencairnya lapisan es di Kutub Utara mengakibatkan kenaikan permukaan air laut. Hal ini semakin memperburuk situasi banjir rob.

“Fenomena ini diperburuk oleh curah hujan tinggi yang menyebabkan air pasang meluap hingga ke daratan, merendam permukiman warga,” jelasnya.

BPBD PPU juga telah menanam hutan bakau sebagai pelindung alami untuk mengurangi dampak banjir rob. Namun, lanjutnya, bahwa fenomena ini tetap memiliki potensi besar untuk menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan.

“Upaya pelestarian hutan bakau sangat penting, namun kami juga harus meningkatkan langkah-langkah mitigasi lainnya untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh banjir rob,” pungkas Kuncoro. (ADV/*SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img