BONTANG – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang Sony Suwito mengakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian khusus terhadap Barang milik Daerah (BMD) atau aset daerah di Kota Bontang.
Di antaranya Bangunan Plasa Taman yang berlokasi di Jalan MH Thamrin dan 11 rumah dinas di Jalan Awang Long.
Sorotan KPK terhadap aset daerah ini merupakan bagian dari fungsi KPK untuk melakukan pencegahan terhadap korupsi di daerah. “Ini memang sudah jadi sorotan KPK, sehingga harus segera dievaluasi. Seperti Plasa Taman, KPK minta agar aset daerah itu bisa memberikan kontribusi pendapatan. Kami sudah kaji untuk addendumnya (kluasul tambahan dalam perjanjian, Red.),” ungkap Sony.
“Kalau untuk rumah dinas, ini berkaitan pemanfaatannya. KPK minta rumah dinas ditempati pejabat aktif. Nah, untuk rumah dinas ini, masih di bawah pengelolaan barang sekretariat daerah,” sambung Sony.
Soal bangunan Plasa Taman, Sony mengatakan saat ini Pemkot sudah mereview perjanjian dengan PT Intigriya Prima Sakti (IPS) selaku pengelola Plasa Taman atau Plasa Ramayana. Pemkot juga sudah melakukan appraisal atau menghitung ulang nilai asetnya.
Skema perjanjian dengan PT IPS ini menggunakan pola Building Operation Transfer (BOT) atau Bangun Serah Guna dalam jangka waktu 25 tahun. Perjanjian dilakukan tahun 2007 dan baru berakhir 2032 atau masih 11 tahun lagi.
Saat itu, Pemkot dituntut untuk bisa membangun sejumlah infrastruktur, sementara APBD terbatas. Maka, diciptakanlah pola-pola kerjasama dengan pihak ketiga atau pihak swasta agar bisa berkontribusi bagi pendapatan daerah. Salah satunya, pemanfaatan aset milik Pemkot dengan kerjasama BOT.
Pemkot menyediakan dan menyerahkan kepada PT IPS, sebuah lahan kosong di Jalan Awang Long untuk dibangun Kantor Kecamatan Bontang Utara. Selain itu, Pemkot juga menyediakan lahan di Jalan Sendawar untuk dibangun rumah dinas Kecamatan Bontang Utara. Selanjutnya PT IPS juga berkewajiban membangun gedung di eks lahan Kantor Kecamatan Jalan MH Thamrin yang selanjutnya diberi nama Plasa Taman beserta fasilitasnya.
Berdasarkan perjanjian, tanah beserta bangunan berikut fasilitasnya, baru akan diserahkan (transfer) kepada Pemkot Bontang setelah berakhirnya kerjasama pada tahun 2032. (mk)