Beranda POLITIK PEMILU Kerawanan Pemilu Pada TPS di Lokasi Khusus

Kerawanan Pemilu Pada TPS di Lokasi Khusus

0
Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim Hari Dermanto

Oleh: Hari Dermanto
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim

Berdasarkan ketentuan Pasal 179 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus yang memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus. Lokasi khusus meliputi:

  1. rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
  2. panti sosial atau panti rehabilitasi;
  3. relokasi bencana;
  4. daerah konflik; dan
  5. lokasi lainnya dengan kriteria:
  6. terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el;
  7. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan
  8. jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS

Menilik frasa “ … akan menggunakan haknya di lokasi khusus” sebagaimana terdapat dalam ketentuan pasal 179 ayat (2) PKPU 7/2022 dapat dimaknai bahwa KPU akan membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada lokasi khusus yang memenuhi kreiteria sebagaimana ketentuan pasal 179 ayat (3) PKPU 7/2022. Pembentukan TPS di lokasi khusus boleh jadi merupakan upaya untuk menanggulangi keadaan yakni tidak cukupnya surat suara tambahan untuk mengakomodir warganegara yang memiliki hak pilih yang bekerja di lokasi khusus pada suatu daerah, akan tetapi Pelaksanaan ketentuan tersebut dapat melahirkan problem hukum  pemilu.

Merujuk pada publikasi Bawaslu [1] tentang kerawanan pemilu yang dimaknai sebagai “segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis”, kerawanan pemilu tersebut mencakup dimensi yang diajukan Robert Dhal [2] yakni dimensi partisipasi dan kontestasi. Dimensi partisipasi menyangkut subyek masyarakat sebagai pemilih yang memiiki hak dengan jaminan perlindungan serta ruang keterlibatan untuk mengawasi dan memengaruhi proses pemilihan umum. Dimensi kontestasi menyangkut subyek peserta pemilu (partai politik dan kandidat) yang berkompentensi untuk meraih posisi politik tertentu dengan jaminan adanya ruang kompetisi yang adil dan setara di antara kontestan.

Ketentuan daftar pemilih alokasi khusus yang berujung pada pembentukan TPS di lokasi khusus jika dihubungkan dengan dimensi kerawanan pemilu Robert Dahl, maka dapat dinyatakan kerawanan pemilu dimensi partisipasi dan dimensi kontestasi dapat terjadi pada TPS di lokasi khusus, dalam bentuk:

  1. TPS Khusus sebagai sarana menggerakan pengusaha
  2. TPS Khusus sebagai sarana menggerakan pemilih

TPS di lokasi khusus sarana menggerakan pengusaha
Keterlibatan pengusaha dalam pemilu baik sebagai peserta pemilu maupun sebagai pihak yang memberikan pembiayaan politik peserta pemilu merupakan konsekuensi dalam negara demokrasi yang menjadikan pemilu sebagia sarana melahirkan kepemimpinan eksekutif dan legislatif di mana kekuasaan yang terpilih ini dapat secara signifikan mempengaruhi iklim usaha, sehingga pengusaha melakukan pilihan rasional terlibat baik sebagai aktor politik maupun sebagai pendana.

Kepentingan keberlanjutan usaha sebagai hasil dari proses pemilu merupakan keadaan yang dapat menyebabkan pengusaha digerakan untuk mengkondisikan perolehan suara pada TPS alokasi khusus yang berada dalam lingkungan usahanya. Yang dapat melahirkan kerawanan pemilu pada dimensi kontestasi, di mana proses keterpilihan seseorang disebabkan karena transaksi kuasa antara kekuatan politik dominan dengan pengusaha untuk memenangkan calon tertentu pada TPS di lingkungan kegiatan usahanya.

TPS di lokasi khusus sarana menggerakan pemilih
Sebagai aktor politik peserta pemilu, pengusaha dapat secara langsung maupun tidak langsung menggunakan relasi kuasa yang dimiliki untuk menggerakan elemen dalam usahanya, baik dari sisi bisnis usaha maupun karywan yang bekerja untuk terlibat dalam memberikan dukungan terhadap dirinya, sebagai pendana bukan hanya turut terlibat sebagai penyumbang dana kampanye sebagai penyumbang perorangan, serta dapat menggerakan badan usahanya sebagai penyumbang, lebih jauh menggerakan karyawan yang berada dalam bisnis usahanya untuk turut mendukung kepentinganya.

Partisipasi pemilih pada TPS Alokasi Khusus sebagaimana ketentuan Pasal 179 ayat (3) huruf e  PKPU 7/2020, yakni: Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el; Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS, dapat melahirkan kerawanan pemilu pada dimensi partisipasi, boleh jadi tingkat partisipasi tinggi tapi kecenderungan pilihan pemilih hanya pada satu pilihan untuk presiden dan wakil presiden dengan asumsi bahwa pemilih di lokasi khusus bukan berasal dari wilayah administrasi tempat dia berasal, misal pemilih berasal dari luar kaltim, jika pemilih berasal dari dalam kaltim akan tetapi lokasi khusus bekerja tidak berada di daerah pemilihan untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota dan provinsi maka kerawanan partisipasi bisa terjadi pada partisipasi pilihan terhadap calon anggota DPD dan DPR

Prinsip Pembentukan TPS

Sejatinya pembentukan TPS sebagai sarana pemilih menyalurkan hak pilih harus memenuhi asas penyelenggaraan pemilihan umum yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Penerapan asas penyelenggaraan pemilu pada TPS, sebagai berikut:

  1. Asas langsung
    Pemilih yang mempunyai hak pilih dapat secara langsung memberikan suaranya di TPS dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara
  2. Asas Umum
    Pada proses pemilihan di TPS terdapat jaminan kesempatan yang berlaku bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan dan status sosia
  3. Asas bebas
    Setiap pemilih berhak menentukan pilihan tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun, berdasarkan kehendak hati nuraninya dan kepentinganya
  4. Asas rahasia
    Dalam memberikan suaranya di TPS, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun
  5. Asas Jujur
    Penyelenggaraan pemungutan suara di TPS Penyelenggara/ Pelaksana, Pemerintah dan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, Pengawas dan Pemantau Pemilihan Umum, termasuk Pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  6. Asas Adil
    TPS menjadi tempat yang mencerminkan perlakuan yang sama bagi peserta pemilu untuk dipilih, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.[3]

Perlindungan hak pilih pada lokasi khusus melalui kebijakan pembentukan TPS lokasi khusus berpotensi merintangi asas penyelenggaraan pemilu yakni asas bebas, rahasia, jujur dan adil. Potensi perintangan asas bebas yakni pemilih menyalurkan hak pilihnya di TPS karena paksaan, tekanan, atau pengaruh pimpinan perusahaan.

Sedangkan potensi perintangan asas rahasia didasarkan pada tekanan pemilik usaha menimbulkan keadaan dimana pemilih harus membuka kerahasiaan pilihan untuk melindungi pekerjaanya. Potensi perintangan terhadap asas jujur ada pada pilihan penyelenggara mendorong terbentuknya TPS lokasi khusus dilingkungan perusahaan, tempat kegiatan usaha, dan potensi perintangan terhadap asas adil ada pada perlakuan yang tidak sama antar peserta pemilu, yang sangat dipengerahi kepentingan pemilik usaha.

Perlindungan Hak Pilih di TPS

Sebagaimana telah dijelaskan di atas tetang bagaimana TPS sebagai saluran konstitusional warga negara untuk memilih harus mencerminkan asas penyelenggaraan pemilihan umum, pelaksanaan asas ini ditegaskan dengan ketentuan pidana sebagaimana tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017, sebagai berikut:

Pasal 510

Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 515

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Mengingat potensi kerawanan pemilu pada dimensi kontestasi dan partisipasi di TPS lokasi khusus sebagaimana yang telah diuraikan di atas, terdapat satu hal strategis yang juga bisa menjadi perhatian dalam rangka perlindungan hak pilih mereka yang bekerja di lokasi khusus yakni pemberian perlindungan hak, yakni kesempatan bagi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya yakni dengan memberi kesempatan waktu yang cukup kepada pemilih untuk kembali kedaerah asal pemilih dalam rangka menyalurkan hak pilih. (**)

Catatan Kaki
[1] Indeks Kerawanan Pemiu Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018, halaman 7

[2] Idhem ….. halaman 6

[3] Penjelasan asas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil, tidak terdapat dalam penjelasan UU No 7 Tahun 2017, penjelasan ini disarikan dari penjelasan UU no 3 Tahun 1999 tentang pemilihan umum, meski undang-undang ini sudah dinyatakan tidak berlaku akan tetapi penjelasanya atas asas masih penulis gunakan dengan dasar bahwa asas-asas tersebut masih berlaku sebagai asas penyelenggaraan pemilihan umum saat ini.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version