spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kepergok Bawa Sajam, Seorang Pria di Samarinda Seberang Diringkus Polisi

SAMARINDA– Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang ungkap perkara tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP Bitab Riyani menyatakan, pada hari Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 16.30 Wita telah mengamankan seorang pria di Jalan KH Harun Nafsi Gg Keluarga, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

“Diamankan satu orang laki-laki berinisial VAS yang tanpa hak membawa senjata tajam berupa badik,” kata Bitab, Kamis (14/12/2023).

Berawal informasi dari warga bahwa di tempat kejadian perkara tersebut, terjadi keributan. Kemudian, pihak Polsek Samarinda Seberang langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan VAS yang telah membuat keributan.

“Setelah diamankan didapati satu bilah sajam jenis badik beserta sarungnya yang disimpan pelaku di belakang pinggangnya,” ujarnya.

Pelaku VAS kini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani hukum yang berlaku, dan diancam Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951.

Penulis : Ernita
Editor : Nicha R

BACA JUGA :  7.800 Pegawai Honorer di Kaltim Ikut Seleksi PPPK
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img