spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kepastian Pemindahan IKN Belum Jelas, Dampak Sosial Sudah Meluas

Oleh : Aji Mirni Mawarni, ST, MM

KEBERLANJUTAN pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) ibarat buah simalakama. Jika pembangunan dilanjutkan, perlu dana yang sangat besar. Sedangkan keuangan negara sedang defisit dan pemerintah pusat memberlakukan plus mewajibkan efisiensi besar-besaran di semua lini.

Pada sisi lain, ketika pembangunan tidak dilanjutkan, maka kawasan yang telah dibangun megah dengan dana puluhan triliun itu – pada tahap pertama – bakal mangkrak. Berbagai “investasi” yang ditanamkan para pemodal swasta juga bakal berujung ketidakjelasan.

Dalam situasi ini, sangat dibutuhkan kejelasan dan ketegasan pemerintah. Kapan pusat pemerintahan Republik Indonesia dipindahkan ke IKN di Kaltim? Kapan roda pemerintahan mulai berjalan di Kota Nusantara? Bagaimana strategi penganggaran untuk segera menyelesaikan pembangunan IKN?

Bilamana sikap pemerintah hanya seputar “pada saatnya pemerintahan akan berjalan di IKN ketika semuanya sudah siap”; tentu hanya menjadi pernyataan yang tak memberi kejelasan. Dibutuhkan kepastian agar agenda strategis pemindahan IKN RI bisa bergulir lebih mulus.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI medio Februari 2025, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan progress pembangunan IKN telah mencapai 68,6 persen. Dalam pembangunan tahap I, terdapat 109 paket pekerjaan fisik.

Rinciannya; 5 paket dalam proses lelang, 49 paket proses konstruksi, dan 55 paket sudah selesai. Proyek yang dikerjakan pada periode 2022-2024 ini menghabiskan anggaran Rp89 triliun dari pos anggaran Kementerian PUPR.

Proyek IKN juga sudah resmi masuk ke dalam daftar proyek strategis nasional (PSN) di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto periode 2025-2029. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029. Pembangunan IKN bakal dilaksanakan Otorita IKN, Kementerian PU, Kementerian BUMN, serta instansi swasta.

Terkait anggaran, Kepala OIKN mengatakan bentuk dukungan Presiden RI terhadap pembangunan IKN yakni penambahan anggaran Rp8,1 triliun untuk memulai pekerjaan pembangunan kawasan yudikatif, legislatif, serta berbagai ekosistem pendukung lainnya.

Kepala OIKN mengungkapkan, dalam rapat terbatas terkait kelanjutan pembangunan IKN, 21 Februari 2025, Presiden Prabowo telah menyetujui alokasi anggaran untuk kelanjutan pembangunan IKN periode 2025-2029 sebesar Rp48,8 triliun.

Di tengah berbagai dinamika, ternyata berbagai dampak sosial sudah terasa di kawasan IKN. Secara khusus saya telah berdiskusi dengan pihak Dinas Sosial Kaltim dan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) terkait dampak sosial Pembangunan IKN.

Data yang saya terima; pertama, telah terjadi peningkatkan jumlah penderita HIV/AIDS di sekitar IKN. Kebanyakan merupakan kalangan anak-anak muda. Kemungkinan peningkatan itu diduga kuat karena faktor praktik prostitusi di sekitar IKN.

Kedua, ⁠meningkatnya jumlah Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), terutama dari kalangan pendatang. Mereka datang ke Kaltim dengan ekspektasi tinggi mendapatkan pekerjaan. Ternyata, tidak ada pekerjaan yang berhasil didapat. Tercatat sekitar 200-an ODGJ yang sudah dipulangkan ke daerah asalnya.

Ketiga, p⁠erlu diantisipasi serius terkait ASN yang pindah ke IKN tanpa membawa keluarganya. Pasalnya, sangat rentan terjadi perselingkuhan. Dalam kondisi rawan, alih-alih mengharapkan kinerja baik; justru kondisi sebaliknya yang terjadi imbas hancurnya tatanan keluarga. Diketahui, para pegawai OIKN sudah berkantor di IKN tanggal 3 Maret 2025 lalu.

Saya selalu meyakini, bilamana niat baik dijalankan secara baik, maka pasti hasilnya akan baik. Namun melihat dinamika kondisi IKN yang seperti ini, yang jadi berpikir introspektif mendalam: apakah niat pemerintah pusat memindahkan IKN ke Kaltim sudah benar dan kuat? Apakah proses legislasinya sudah benar? Apakah pembangunan IKN sudah dilakukan sungguh-sungguh? Saya yakin waktu akan menjawabnya secara gambang. (*)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img