spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kepala DPK Kaltim: Dengan Srikandi, Kini Tak Ada Lagi Berkas Menumpuk di Meja

SAMARINDA – Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim M Syafranuddin mengungkapkan, manfaat Srikandi adalah  mempermudah serta mempercepat layanan publik terlebih keputusan pimpinan.

“Dengan Srikandi, pimpinan tidak terbebani dengan setumpuk dokumen atau berkas yang harus ditanda-tangani atau memerlukan arahan karena dengan Srikandi, seorang pimpinan bisa memberikan keputusan yang cepat dan tepat dan hebatnya dimana saja sepanjang ada jaringan internet,” urai mantan Karo Admpin Setda Kaltim ini.

Di hadapan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Yudha Pranoto serta semua pejabat dan fungsional Dishub Kaltim, Ivan mengungkapkan pengalaman pribadinya selama menerapak Srikandi di lingkungan DPK sejak 1 Desember 2022 lalu.

“Boleh dikata, dimana saja bisa memberikan arahan dan pesertujuan terhadap usulan yang disampaikan staf. Dengan Srikandi, saya bisa memberikan keputusan terhadap apa yang disampaikan. Jadi ketika kembali ke kantor tidak lagi dihadapkan dengan setumpuk berkas surat lagi,” ungkapnya seraya memperlihatkan sejumlah video saat menggunakan aplikasi Srikandi.

BACA JUGA :  Lagi, Kaltim Terima Penghargaan Pembinaan Proklim 2022

Sebagai nara sumber Implementasi Srikandi di lingkungan Dishub Kaltim yang  digelar, Selasa (11/7/2023) kemarin, ia menandaskan aplikasi Srikandi  merupakan hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo).

“Semua aman, dan Pemda tidak pusing-pusing lagi harus membuat aplikasi sejenis termasuk menyediakan anggaranya untuk pemeliharaannya,” tandasnya seraya menambhakan penerapan Srikandi sesuai  Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Yang menyenangkan, ujar Ivan, kini tidak ada lagi berkas menumpuk di mejanya karena semua tugas bisa diselesaikan kapan saja.

“Selain nggak bakal tercecer, juga mudah mencarinya bahkan dalam hitungan detik sudah ditemukan dokumen yang diperlukan, berbeda dengan WA,” ungkapnya yang membuat Kadis Perhubungan Yudha terpana ketika menyaksikan proses Srikandi dalam mencari dokumen.(adv/diskominfokaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img