SAMARINDA – Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menegaskan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (KIP) dilingkup Pemprov Kaltim masih jauh dari tujuan yang diamanatkan Undang-Undang (UU) 14/2008 tentang KIP. “Masih banyaknya badan publik yang belum melaksanakan UU KIP,” ujar Faisal pada acara penyerahan anugerah KIP tahun 2020 di Atrium Big Mall Samarinda, beberapa waktu lalu.
Terkait masih belum maksimalnya badan publik yang melaksanakan KIP, menurut dia, pekerjaan dan tugas bersama serta masih diperlukannya dorongan dan komitmen besar untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai sebuah budaya bersama guna mewujudkan tatakelola pemerintahan baik, bersih dan efisien.
“Termasuk bersama-sama mempertahankan Provinsi Kaltim menjadi Provinsi Informatif pada tahun mendatang, juga partisipasi badan publik dalam melaksanakan KIP lebih meningkat lagi,” harapnya.
Sebelumnya, dilaporkan tahapan presentasi badan publik untuk menilai inovasi dan kolaborasi dalam implementasi KIP. Dimana tingkat partisipasi tahun ini hanya 50.9 persen. Dari 53 badan publik hanya 27 yang melakukan registrasi dan pengisian kuisioner aplikasi www.semakin.ppid.kaltimprov.go.id.
Hasil monitoring dan evaluasi KIP tahun 2020 secara keseluruhan, yakni badan publik katagori informatik ada empat, menuju informatif ada dua, cukup informatif ada lima, kurang informatif sembilan dan katagori tidak informatif ada lima, termasuk dua BUMD.
Selain itu, delapan badan publik yang hanya melakukan registrasi, tetapi tidak melakukan pengisian SAQ (Self Assessment Questionnaire). (hms/red)