SAMARINDA – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Dra Nina Dewi MAP menyebutkan Revisi Undang-Undang ASN telah resmi disahkan oleh pemerintah sejak tanggal 3 Oktober 2023. Hal ini disampaikan saat memberikan sambutan pada acara sharing Session ke-44 BPSDM Kaltim secara dari pada Selasa (24/10/2023).
Dia juga mengatakan terdapat 7 hal yang dituangkan dalam UU ini. Antara lain, transformasi rekrutmen dan jabatan ASN yang dibuat lebih fleksibel dan kompetitif, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN dan penguatan budaya kerja dan citra institusi.
“Revisi ini sebagai upaya mempercepat pelaksanaan transformasi manajemen ASN untuk mewujudkan birokrasi kelas dunia. Secara umum perlu menjadi perhatian bersama agar tidak perlu berlama-lama karena maksimal 6 bulan sudah harus dibentuk peraturan pelaksana” ujarnya.
Dijelaskan, perubahan-perubahan tersebut di satu sisi disambut positif sebagai payung hukum bagi manajemen ASN dan honorer. Namun di satu sisi juga bisa menimbulkan polemik jika tidak diimbangi dengan komitmen yang kuat dan kemampuan fiskal pemerintah.
“Oleh karenanya, sosialiasi mengenai Revisi UU ASN harus bisa memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat agar masyarakat bisa mengawal dan mengawasi pelaksanaan Revisi UU ASN di lapangan,” harapnya.
BPSDM Kaltim optimis untuk terus meningkatkan kualitas pengetahuan baik ASN dan masyarakat umum melalui berbagai metode salah satunya Sharing Session.
Pasal-pasal krusial dalam Revisi UU ASN, antara lain :
- Larangan bagi instansi pemerintah merekrut tenaga honorer semenjak revisi UU ASN dan penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
- Kesetaraan hak dan kewajiban antara pegawai negeri sipil (PNS) dan kegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);
- TNI-POLRI bisa mengisi jabatan tertentu di ASN;
- 4.pemberhentian tidak hormat ASN yang menjadi anggota partai politik. (ADV/Han/BPSDM)
Pewarta : Hanafi
Editor : Nicha Ratnasari