spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kepala BKAD Kubar: Surat Silpa 2016-2022 yang Beredar di Medsos Hoaks!

KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial (medsos) terkait anggaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sejak tahun 2016-2022 adalah hoaks.

Klarifikasi ini disampaikan Kepala BKAD Kutai Barat, Petrus, yang menjelaskan bahwa surat yang tersebar di masyarakat tidak valid dan telah dikonfirmasi langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami mengetahui adanya surat yang beredar di media sosial terkait Silpa, dan kami tegaskan bahwa surat tersebut tidak benar,” kata Petrus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/10/2024).

Lebih lanjut, Petrus menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada BPK melalui Bupati Kutai Barat pada 9 September 2024 untuk meminta klarifikasi. Pada 18 September 2024, BKAD menerima balasan dari BPK yang menegaskan bahwa BPK tidak pernah menerbitkan surat keterangan seperti yang beredar di media sosial.

“Klarifikasi dari BPK menyatakan, pertama, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur tidak pernah menerbitkan surat keterangan tersebut. Kedua, saudara Fitra, yang disebut dalam surat itu, telah dimutasi sejak 1 Agustus 2019, sehingga surat keterangan bertanggal 27 Oktober 2022 yang mencantumkan namanya jelas tidak valid,” lanjut Petrus.

Selain itu, Petrus menambahkan bahwa nilai Silpa yang tertera dalam surat tersebut juga tidak benar. Angka yang disebutkan tidak sesuai dengan laporan keuangan BPK terkait Kutai Barat, dan tidak mencerminkan akumulasi Silpa dari tahun 2016 hingga 2021.

“Surat yang beredar tersebut menggunakan kop surat yang tidak resmi, karena BPK tidak pernah menggunakan kop surat bergambar Garuda. Ini adalah indikasi kuat bahwa surat itu palsu,” jelas Petrus.

Petrus menekankan bahwa setiap pendapatan atau Silpa selalu diadministrasikan kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk digunakan dalam pembangunan pada tahun berikutnya. “Jika ada Silpa yang tidak diadministrasikan, tentu kami tidak akan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa audit tahunan oleh BPK selalu menghasilkan laporan resmi mengenai Silpa. “Pada audit tahun 2023, angka Silpa muncul dari sisa pembiayaan yang dihitung berdasarkan audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023,” tutup Petrus. (adv/diskominfo kubar)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img