spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kendaraan Plat Hitam Boleh Dipasang Alat Peraga Kampanye

BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota, Polisi, TNI, dan Pertamina terkait pelaksanaan kampanye di Kota Balikpapan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, dalam masa kampanye mendatang, pemasangan alat peraga kampanye (alpaka) pada kendaraan ojol, baik roda dua maupun roda empat, termasuk kendaraan ambulance tidak dilarang. “Kecuali kendaraan umum dilarang,” ujarnya, Senin (20/11/2023).

Lebih lanjut, Thoha menjelaskan, tidak dilarangnya pemasangan alpaka pada kendaraan ojol karena merupakan plat hitam. Meskipun, sempat terjadi perdebatan dalam rapat tersebut. “Yang ojol seperti Gojek, Grab, dan Maxim tentu saja kita tidak bisa melarang, karena plat hitam,” jelasnya.

Namun, Thoha memiliki keyakinan jika para pemilik kendaraan ojol seperti Gojek, Grab, dan Maxim enggan dipasangi atribut yang berbau kampanye. “Tapi saya yakin ojol itu tidak akan mau dipasangi kampanye calon. Karena kalau dipasangi kampanye pasangan calon yang bukan simpatisan partai, dia akan menghindar,” tambahnya.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Tiba di Balikpapan

Sementara untuk kendaraan ambulance yang juga tidak dilarang, asalkan tidak diparkir di depan rumah ibadah. Namun, jika hanya sesaat, hanya untuk salat masih diperbolehkan. “Ambulance kan misinya sosial, itu kita bolehkan selama tidak diparkir secara permanen di tempat-tempat ibadah. Kalau dia mampir salat itu kan temporer saja, sebentar saja pergi,” tutup Thoha. (Bom)

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti