Oleh : Suriandini, Kader GMNI PPU
BELAKANGAN ini pemerintah menetapkan kenaikan pajak pertambahan Nilai (PPN). Dari 11 persen menjadi kenaikan 12 Persen yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Awal Mula Pengusulan Kebijakan. Kebijakan PPN 12 persen pertama kali diperkenalkan pada tanggal 5 Mei 2021 melalui Surat Presiden yang dikirimkan oleh Joko Widodo dengan nomor R-21/Pres/05/2021 kepada DPR RI.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di Indonesia merupakan kebijakan fiskal yang signifikan, memicu perdebatan luas di kalangan akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan bahkan para ahli. Dampaknya terhadap masyarakat Indonesia merupakan isu kompleks yang harus dikaji dalam berbagai studi.
Dampak Ekonomi :
– Kenaikan Harga :
Kenaikan PPN secara langsung akan menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Hal ini terutama berlaku untuk kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, dan transportasi.
– Menurunnya Daya Beli:
Naiknya harga menurunkan daya beli, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah. Mungkin perlu dilakukan pengurangan konsumsi atau penundaan pembelian barang-barang non-primer, yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.
– Inflasi:
Kenaikan harga secara umum dapat meningkatkan inflasi, yang berarti nilai uang kita berkurang. Inflasi dapat menurunkan daya beli masyarakat dan kemampuan memenuhi biaya hidup.
Dampak Sosial:
– Ketimpangan:
Kenaikan PPN kemungkinan besar akan meningkatkan kesenjangan sosial dengan memberikan beban yang lebih besar pada kelompok berpendapatan rendah dibandingkan kelompok berpendapatan tinggi.
– Beban pada UMKM:
Kenaikan PPN dapat membebani usaha kecil dan menengah (UMKM) karena mereka kesulitan menyesuaikan harga jual dan bersaing dengan perusahaan besar.
Pertanyaannya apa sih kebijakan fiskal itu dan apa pengaruhnya?
Kenaikan PPN seharusnya adalah kebijakan fiskal yang dirancang untuk mencapai target makro. Kebijakan yang saya maksud adalah, Negara seharusnya mempunyai target yang harus dikembalikan.
Pendapatan negara yang lebih besar dari PPN dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi, terutama dalam menghadapi ketidakpastian global.
Stabilitas ekonomi makro, seperti inflasi yang terkendali dan pertumbuhan ekonomi yang stabil, merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi mikro. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Jika ekonomi makro tidak stabil, ekonomi mikro akan sulit berkembang.
Tapi yang saya lihat di sini pemerintah malah lebih menekankan ekonomi mikro ketimbang ekonomi makro. Jika pemerintah hanya fokus pada ekonomi mikro, tanpa mempertimbangkan dampak makro. Kebijakan ini yang malah membuat inflasi negatif.
Inflasi negatifnya seperti apa:
Penurunan daya beli di masyarakat, penurunan konsumsi, kenaikan biaya produksi, dan membebani usaha-usaha kecil yang baru mau merintis.
Dari sudut pandang saya, seharusnya pemerintah menekankan inflasi positif membangun pertumbuhan ekonomi perlahan namun pasti di akhir. Dari pada cepat tapi membuat inflasi negatif yang menyulitkan usaha kecil.
Kesimpulan yang saya dapatkan dari masalah kenaikan pajak PPN 12 persen memang memiliki dampak positif dan dampak negatif terhadap ekonomi seperti inflasi.
Namun, alangkah pentingnya pemerintah untuk lebih memantau perkembangan ekonomi dan dampak kenaikan PPN secara berkala untuk memastikan, mempertimbangkan sepenuhnya dampak apa yang akan terjadi. Tujuannya untuk kebijakan yang tepat serta efektif dalam mengatasi masalah ekonomi. (*)