SAMARINDA – Rencana pemerintah untuk menerapkan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40% dan maksimum 75% bagi industri hiburan telah memicu keluhan dari pebisnis spa, karaoke, dan kelab malam. Pengamat Ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi, juga menyoroti kenaikan tersebut.
Purwadi menyatakan bahwa pemerintah terlalu fokus pada pendapatan negara dari sektor pajak dan harga barang, tanpa mempertimbangkan faktor lainnya.
Dia juga menekankan bahwa kenaikan pajak yang signifikan akan memberikan beban berat bagi pengusaha hiburan yang baru pulih dari dampak pandemi COVID-19.
“Pertumbuhan ekonomi yang masih rendah, seharusnya ini juga menjadi pertimbangan pemerintah,” ujarnya saat dihubungi mediakaltim.com melalui aplikasi WhatsApp.
Purwadi juga mengaku mendengar bahwa rencana pemerintah akan membebankan kenaikan pajak kepada konsumen. Hal ini dapat menyebabkan pengusaha kehilangan pelanggan jika harga produk atau layanan menjadi terlalu tinggi. “Seharusnya beban pajak tersebut ditanggung oleh pengusaha, bukan konsumen,” usulnya.
Lebih lanjut, Purwadi mengatakan bahwa menaikkan pajak hiburan saat ini belum tepat di saat kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya setelah pandemi COVID-19. Kenaikan gaji yang tidak signifikan dan tingginya tingkat inflasi menjadi faktor yang memperberat beban ekonomi masyarakat.
Jika kenaikan pajak hiburan benar-benar diterapkan, Dia memperkirakan kota-kota metropolis, termasuk Samarinda dan Balikpapan, akan terdampak oleh kebijakan tersebut.
Purwadi menyarankan pentingnya diskusi antara pemerintah dan pengusaha sebelum mengambil keputusan terkait kenaikan pajak.
“Pengusaha kan lebih tahu kondisi riil konsumennya saat ini, apakah sudah membaik seperti sebelum COVID-19 atau tidak,” tukasnya.
Diskusi antara pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat mencari solusi yang menguntungkan semua pihak dan tidak memberikan beban yang berlebihan kepada masyarakat, terutama sektor riil yang sedang dalam proses pemulihan pasca pandemi. (Han)
Pewarta: Hanafi
Editor: Agus S