spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kena Tilang, Mahasiswa Ini Malah Ancam Bacok Polisi , Minta Maaf Proses Hukum Tetap Berjalan

SAMARINDA– Mulutmu harimaumu. Jika tak bisa menjaga ucapan maka masalah yang akan didapat. Peribahasa ini sedang dialami HD, mahasiswa Samarinda berumur 25 tahun, yang kini harus berurusan dengan hukum karena  menghina dan mengancam polisi.

HD secara sadar menuding polisi sedang melakukan pungli, setelah motor yang ditumpanginya dihentikan di Jembatan Mahkota IV karena masuk jalur mobil. Pelanggaran lalu lintas tak hanya itu, HD juga kedapatan hanya mengantongi STNK, tanpa membawa SIM.

Ucapan bernada ancaman lantas terlontar lagi dari mulut HD, manakala dia terpojok tak bisa membuktikan bahwa polisi yang menghentikannya itu sedang melakukan pungli. “Kutimpas (kubacok) kamu,” kata HD seperti terlihat dalam tayangan video yang viral di media sosial.

Ucapan terakhirnya itu mendapat reaksi dari anggota polisi lain, yang pada Sabtu (22/5/2021) malam itu ikut mendukung operasi penegakan aturan lalu-lintas dari Satlantas Samarinda. Tanpa banyak omong, HD langsung dimasukan ke dalam mobil patroli untuk kemudian dibawa menuju Mapolresta Samarinda.

Selang bebarapa jam kemudian, muncul sebuah video berisi permintaan maaf dari HD karena mengeluarkan ucapan tak pantas pada polisi. “Saya meminta maaf atas kejadian dan tindakan saya, atas ucapan kasar, atau ucapan tak pantas kepada petugas kepolisian,” ucap pria berkaus merah ini bersama seorang temannya, didampingi dua anggota polisi.

Walau sudah meminta maaf bukan berarti urusannya selesai begitu saja. Kanit Jatanras Polresta Samarinda Ipda Dovie Eudy memastikan proses hukum terhadap HD terus berjalan. Hanya saja karena ancaman hukumannya di bawah 4 tahun penjara, pihaknya tak melakukan penahanan. HD harus wajib lapor 2 kali seminggu yakni Senin dan Kamis. “Untuk vonis hukuman menunggu pengadilan,” ucap Dovie.

Belajar dari kasus ini, Dovie meminta warga Samarinda agar tak melawan polisi yang sedang menjalankan tugas. Jika melawan dan ada buktinya akan diproses secara hukum seperti HD. (jai/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img