spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KemenPPPA Minta Aparat Jatuhkan Hukuman Maksimal untuk Gregorius Tannur

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada Gregorius Ronald Tannur, pelaku kekerasan terhadap perempuan berinisial DSA hingga berujung meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur.

“Kami mendorong aparat penegak hukum agar dapat menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku karena telah dengan sengaja melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian pada korban,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, Jakarta, Senin (9/10/2023).

Ratna Susianawati menegaskan Kementerian PPPA akan terus mengawal proses hukum kasus ini sehingga pelaku dapat dijatuhkan hukuman maksimal.

“Kementerian PPPA mengecam keras tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa perempuan. Kami juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban perempuan DSA di Surabaya, yang meninggal karena tindakan kekerasan oleh pasangannya,” kata Ratna.

Ratna Susianawati menyampaikan apresiasi atas gerak cepat penyidik Polrestabes Surabaya dalam penyelidikan dan penyidikan serta memproses lebih lanjut sehingga pelaku dengan cepat dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA :  Anies - Muhaimin Tunda Kunjungan ke Aceh karena Persiapan Daftar ke KPU

Sebelumnya Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Edward Tannur, sebagai tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Korbannya adalah seorang perempuan inisial DSA (29) yang sudah menjalin hubungan dengan tersangka selama lima bulan. (Ant/MK) 


Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Risbiani Fardaniah

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img