Beranda COVID Kemenhub Tegaskan Masih Godok Aturan Mudik Lebaran, Minta Warga Hati-Hati Konsumsi Informasi

Kemenhub Tegaskan Masih Godok Aturan Mudik Lebaran, Minta Warga Hati-Hati Konsumsi Informasi

0
Kemenhub saat ini belum menerbitkan Surat Edaran terkait mudik. Ilustrasi

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan sampai saat ini masih menggodok aturan resmi terkait larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Dalam penyusunan peraturan larangan mudik Lebaran ini, Kemenhub masih harus berkoordinasi dengan kementrian atau lembaga terkait, khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Dinas Kesehatan, Pemerintah Daerah, serta TNI dan Polri.

“Kami tegaskan bahwa penyusunan masih berlangsung, belum ada ketetapan final yang ditentukan yang resmi diterbitkan. Kami minta masyarakat agar berhati-hati dan waspada dalam mengkonsumsi informasi dan berita-berita pelarangan mudik khususnya terkait dengan pengendalian transportasi,” ungkap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui video yang dirilis Selasa (30/3/2021) hari ini.

[irp posts=”11955″ name=”Resmi, Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Berlaku untuk Seluruh Warga Indonesia”]

Adita menjelaskan berdasarkan survei yang dilakukan Balitbang, Kemenhub bekerjasama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Lembaga Media, ada temuan bahwa 11 persen orang tetap akan melakukan mudik meskipun dilarang.

Survei yang dilakukan bulan Maret 2021 yang diikuti 61.998 responden, sebanyak 89 persen memilih tidak akan mudik. Sedangkan potensi masyarakat tetap akan melakukan mudik sebesar 11 persen atau diperkiran 27,6 juta orang. Daerah tujuan mudik terbanyak adalah Jawa tengah sebesar 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.

Hasil survei inilah, akan menjadi salah satu dasar rujukan untuk menyusun peraturan pelarangan mudik dalam mengendalikan transportasi dan mobilitas orang. Selain itu juga pemerintah tengah menyusun surat edaran yang berlaku umum, diluar surat edaran khusus mengenai mudik Lebaran. “Sampai saat ini penyusunan masih berlangsung,” ucapnya.

Hal ini sekaligus mengklarifikasi terkait informasi aturan larangan mudik tahun ini yang beredar di media sosial. Sebab saat ini, Kemenhub belum menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan mudik. Sementara infografis terkait aturan mudik yang beredar di media sosial merupakan informasi pada 2020.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan masyarakat tetap diimbau untuk tidak melakukan perjalanan mudik, kecuali dalam kebutuhan yang genting. “(Kriteria) urgensinya akan ditentukan instansi lembaga dia bekerja. Masing-masing instansi panduan akan diatur Menpan RB sedangkan berkaitan karyawan perusahaan oleh Kemenaker,” ungkap Muhadjir.

Pada rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari ini (26/3), Muhadjir memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Larangan tersebut berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada  sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021. Pemerintah mengimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu. (red)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version