spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemenhan Kirim 12 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Gempa Myanmar

JAKARTA – Kementerian Pertahanan mengirimkan sebanyak 12 ton bantuan logistik menggunakan pesawat Hercules untuk membantu korban gempa di Myanmar.

Ke-12 ton logistik tersebut merupakan bantuan dari TNI, Basarnas, Baznas, dan beberapa elemen pemerintah serta masyarakat.

“Bantuan yang dikirimkan berupa tenda, kemudian juga makanan, kemudian selimut, obat obatan dan kebutuhan lain yang berkaitan dengan medis,” kata Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan saat melepas bantuan kemanusiaan tersebut di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.

Donny menjelaskan pengiriman bantuan kemanusiaan untuk korban gempa Myanmar ini dilakukan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.

Dia melanjutkan nantinya bantuan tersebut akan dikirim dari Lanud Halim Perdanakusuma ke Lanud Sultan Iskandar Muda Aceh.

Setelah dari Lanud Sultan Iskandar Muda, bantuan tersebut akan langsung diantar TNI AU ke Bandara Naypyidaw, Myanmar.

Tidak hanya bantuan, TNI juga menerjunkan 39 pasukan yang terdiri atas pilot Hercules, Korps Marinir, Kopassus, Kopasgat, dan Kostrad untuk melakukan misi kemanusiaan, seperti memberikan penanganan medis kepada korban gempa, pembentukan posko-posko pengungsian hingga melakukan pencarian korban yang masih hilang.

“Mereka juga akan menjadi tim advance yang akan melakukan pertolongan pertama untuk para korban,” kata Donny.

Donny menambahkan para personel tersebut akan bertugas di Myanmar hingga waktu yang belum ditentukan.

Dia memastikan para personel tersebut akan bertugas dengan maksimal demi menyukseskan misi perdamaian di Myanmar. (ANT/MK)

Oleh Walda Marison
Editor : Didik Kusbiantoro

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img