spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemenag Kutim Instruksikan Masjid Tetap Buka 24 Jam untuk Layani Pemudik

SANGATTA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menginstruksikan seluruh masjid yang berada di jalur mudik untuk tetap buka 24 jam selama musim mudik Lebaran tahun ini. Langkah ini diambil guna memberikan kenyamanan bagi para pemudik yang membutuhkan tempat istirahat dan beribadah selama perjalanan.

Kepala Kemenag Kutim, Ahmad Barkati, menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemudik memiliki akses ke tempat ibadah yang aman dan nyaman. Selain itu, masjid juga diharapkan menjadi lokasi singgah bagi pemudik yang kelelahan.

“Kami telah berkoordinasi dengan pengurus masjid yang berada di sepanjang jalur mudik utama di Kutai Timur. Masjid-masjid tersebut akan tetap buka selama 24 jam untuk melayani para pemudik yang ingin beribadah, beristirahat, atau sekadar melepas lelah sebelum melanjutkan perjalanan,” ujar Ahmad Barkati, Jumat (28/3/2025).

Selain membuka masjid selama 24 jam, Kemenag Kutim juga mengimbau kepada pengurus masjid untuk menyediakan fasilitas tambahan, seperti air minum, tempat wudhu yang bersih, dan ruang istirahat yang layak. Beberapa masjid juga telah menyiapkan posko kesehatan dan layanan informasi bagi para pemudik yang membutuhkan bantuan.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, khususnya para pemudik yang melintasi wilayah Kutai Timur. Salah satu pemudik, Bella Hariyanti yang akan melakukan perjalanan ke Martapura, Kalsel mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kebijakan ini.

“Ini sangat membantu kami, terutama saat perjalanan panjang. Kami bisa beristirahat dengan tenang dan tetap menjalankan ibadah tanpa kesulitan mencari tempat salat,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perjalanan mudik masyarakat menjadi lebih nyaman dan aman. Kemenag Kutim juga mengimbau para pemudik untuk tetap menjaga kebersihan dan ketertiban di masjid-masjid yang digunakan selama perjalanan mereka.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img