spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemenag Gelar Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitri 1444 H

SAMARINDA – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda menyelenggarakan Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitri 144 H, di Ruang Kepala Kantor Kemenag Kota Samarinda, Jl.Harmonika No.02 Samarinda.

Kegiatan yang rutin dilakukan tiap tahun ini dihadiri oleh Kepala Kemenag Kota Samarinda Baequni, Kabag Kesra Pemkot Samarinda Kumarul Zaman, Kepala BAZNAS Kota Samarinda, perwakilan MUI Kota Samarinda, Dinas Perdagangan, Bulog Samarinda, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Diskominfo Kota Samarinda.

Kepala Kemenag Kota Samarinda  Baequni dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat penetapan besaran nominal zakat fitri atau zakat fitrah ini merupakan bagian dari kebiasaan setiap tahunnya menjelang bulan suci Ramadhan.

Penentukan kadar zakat fitrah ini penting karena pemerintah dan ormas memerlukannya, agar masyarakat memiliki acuan dalam pembayaran zakat fitrah masing-masing. Untuk itu Kemenag membutuhkan masukan dari para ulama dan berbagai pihak dalam menentukannya.

Sementara itu Kabag Kesra Pemkot Samarinda Kumarul Zaman mengungkapkan, bahwa kadar Zakat fitrah ini terkadang menjadi kontroversi di masyarakat. Oleh karena itu selaku pemerintah, paling tidak bisa memberikan panduan yang bisa dijadikan rujukan.

“Biasanya menjelang Ramadhan selalu ada yang menghubungi untuk menanyakannya,” ujar Kumarul Zaman.

Kumarul menuturkan, berbeda dengan kondisi di timur tengah, di Indonesia zakat fitrah menggunakan ukuran makanan pokok berupa beras. Padahal beras sendiri memiliki berbagai varian, sehingga memerlukan penetapan standar berdasar kategorinya.

Dari hasil diskusi dalam rapat ini akhirnya disepakati bahwa kadar beras yang ditetapkan adalah 2,5 Kg per orang sebagaimana pendapat mayoritas ulama terutama madzhab Syafi’i yang dijadikan rujukan.

Adapun ketika nilai beras tersebut dikonversi ke dalam bentuk uang maka mayoritas peserta rapat, terutama dari kalangan ahli agama menyepakati bahwa nilainya adalah sesuai kategorinya, yakni kategori Rp.30.000,- kategori Rp.40.000,- dan Kategori Rp.60.000,-.

Adapun untuk kadar fidyah adalah sebesar 1 mud atau 0,7 Kg (7 ons) beras perhari, dengan kualitas beras sesuai tingkat ekonomi masing-masing. Jika pembayaran dalam bentuk uang maka nilainya disamakan sebesar Rp.15.000,- perhari.

Sebelum diambilnya keputusan ini, peserta rapat mendengarkan paparan baik dari Bulog, Dinas Perdagangan, hingga para ulama dari MUI dan Baznas.

Dari bulog memaparkan, kondisi harga beras medium dalam periode November hingga Desember 2022 lalu kisaran harganya ada pada  Rp.9,500,-. Setelah memasuki Maret 2023 ini cenderung naik ke Rp.10,500,-. Bahkan saat ini beras medium sulit ditemukan. Sehingga sekarang masyarakat Samarinda banyak membeli beras premium yang mana harganya saat ini sudah berkisaran di  Rp.13,500,-.

Bulog mengatakan bahwa sebenarnya harga beras medium di gudang ada di kisaran Rp. 8,500,- dan diminta kepada pedagang untuk menjualnya paling tinggi di harga Rp.9,500,-. Saat ini pasar Samarinda juga ‘digempur’ oleh Bulog dengan beras premium pada kisaran harga Rp.11,500,-.

Adapun berkaitan dengan suplai beras untuk kota Samarinda masih mengandalkan sentra produksi di Kutai Kartanegara dan daerah Babulu, dimana harga beras di daerah ini ada pada angka Rp.10.000,- sampai Rp.10,500,-.

Info lain yang disampaikan Bulog adalah bahwa saat ini sentra produksi beras dari Kukar yakni  wilayah L2 sampai L4/Separi harga beras premium berada di sekitaran angka Rp.11,500,-. Harapan baik soal kestabilan harga beras ini, diperkirakan petani Sulawesi akan panen dalam waktu dekat. Adapun langganan suplai Samarinda yang dari luar pulau adalah dari Sulawesi dan Jawa Barat.

Sedangkan Dinas Perdagangan mengungkapkan harga pasaran beras di Samarinda untuk kategori medium berkisar antara Rp.9.900,- hingga Rp.9.950,-. Adapun untuk kategori beras premium berada di angka Rp.13.300,- hingga Rp.14.800,-.

Sementara itu dari kalangan ulama, beberapa kiyai baik dari MUI Samarinda maupun Ormas Islam seperti dari NU dan Muhammadiyah, banyak memberikan masukan berkenaan dengan hukum-hukum dalam penetapan nilai rupiah dari kadar zakat firah serta fidyah. Mereka memaparkan perbandingan pendapat dari madzhab-madzhab fiqih yang ada di dunia Islam. (eky/adv/diskominfosamarinda)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti