spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemenag Balikpapan Tetapkan Zakat Fitrah 1446 Hijriah, Mulai Rp 48 Ribu per Jiwa

BALIKPAPAN – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah melalui rapat bersama lintas sektor, termasuk ulama, serta berdasarkan data dari Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.

Kepala Kantor Kemenag Balikpapan, Masrivani, mengungkapkan zakat fitrah di Kota Balikpapan tahun ini ditetapkan dalam bentuk makanan pokok, yakni beras seberat 3 kilogram. Jika dikonversikan dalam nilai rupiah, besaran zakat fitrah per jiwa berkisar antara Rp 48 ribu hingga Rp 54 ribu.

“Kami menetapkan untuk zakat fitrah Ramadan 1446 Hijriah untuk Kota Balikpapan berupa makanan pokok, yakni beras seberat 3 kilogram,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).

Lebih lanjut Masrivani menjelaskan, terdapat tiga kategori nominal yang ditentukan untuk zakat fitrah 1446 Hijriah, yakni batas tertinggi Rp 54 ribu per jiwa, batas sedang Rp 51 ribu per jiwa dan batas terendah Rp 48 ribu per jiwa. Pembayaran zakat fitrah dalam bentuk rupiah, tetap harus mengacu pada harga beras yang dikonsumsi oleh masing-masing individu.

“Jika seseorang sehari-harinya mengkonsumsi beras dengan harga lebih tinggi dari ketetapan tersebut, maka disarankan membayar sesuai dengan harga yang ia konsumsi,” jelasnya.

Masrivani mencontohkan, bila seseorang mengkonsumsi beras premium dengan nilai tertinggi, artinya individu tersebut harus membayar zakat fitrah seharga Rp 54 ribu. Begitu juga untuk kategori sedang dan rendah, menurutnya nominal zakat fitrah di ramadan 1446 Hijriah mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan tahun lalu.

“Tahun lalu, kita hanya menetapkan satu kategori, yaitu Rp 48 ribu per jiwa,” tambahnya.

Masrivani menegaskan, perubahan nominal itu terjadi mengingat harus menyesuaikan dengan kondisi pasar, di mana masyarakat memiliki kebiasaan konsumsi beras yang beragam, baik premium maupun medium. Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan memenuhi kewajiban zakat fitrah serta fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kita juga sudah menetapkan untuk besaran zakat fidyah yaitu zakat pengganti bila tidak berpuasa. Adapun besaran fidyah tahun ini ditetapkan sesuai dengan standar makanan pokok, yaitu satu mud atau setara dengan 750 gram beras. Bila dikonversi ke dalam rupiah, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp 35 ribu per hari,” tutup Masrivani.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img