Beranda SAMARINDA Kembar Maut Asal Samarinda, Kompak Gasak Lima Motor

Kembar Maut Asal Samarinda, Kompak Gasak Lima Motor

0

SAMARINDA – Dua orang pemuda kembar bernama Yahsan dan Yahsin (25) warga Samarinda ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kompak melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pemuda kembar berusia 25 tahun itu disebut oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli duet maut dalam melancarkan aksinya mencuri motor.

“Pelaku kembar, mereka ini duet maut melakukan tindak pencurian. Satu pelaku yaitu Yahsin ternyata juga ada laporan melakukan pencurian di Tenggarong Seberang, makanya kami serahkan ke Polsek Tenggarong Seberang untuk di proses,” ucap Kombes Pol Ary saat menggelar rilis di Halaman Polresta Samarinda, Kamis (9/3/2023).

Kombes Pol Ary mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap saat polisi menerima laporan pencurian motor type Honda Beat KT 4615 ID warna Putih milik korban bernama Agustina Buaq warga Gang Persik Jalan M Yamin, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, pada Sabtu (4/3/2023) lalu.

Berangkat dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Yahsin di kediamannya di Jalan Gerilya Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang, pada Selasa (7/3/2023).

Saat diinterogasi, Yahsin mengaku tak sendiri melakukan perbuatannya. Ia mengaku juga dibantu oleh kembarannya Yahsan. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Yahsan di Jalan Gerilya, Gang Keluarga, di hari yang sama sekitar pukul 21.30 wita malam.

“Keduanya kami amankan bersama dengan barang bukti lima unit sepeda motor, satu diantaranya yang ada laporan ke kami,” ungkap Kombes Pol Ary.

Kombes Pol Ary mengatakan bahwa dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus mendorong motor yang tidak dikunci ganda. “mereka mendorong dari lokasi mencuri sampai ke rumahnya. Setelah sampai, barulah dia buat duplikat kuncinya, ini belum ada yang sempat dijual,” jelasnya.

Peran dari masing-masing pelaku, disebut Kombes Pol Ary berganti-ganti. Terkadang mereka bertukar peran ada yang sebagai eksekutor dan juga mengawasi sekitar. “Sama-sama saja, saling membantu, saat beraksi. Kalau kemungkinan ada TKP lain, anggota masih melakukan pendalaman,” pungkasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahum penjara. (vic)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version