Beranda KUKAR Kembali, DPRD Kukar Sahkan Dua Raperda Lagi

Kembali, DPRD Kukar Sahkan Dua Raperda Lagi

0
DPRD Kukar kembali sahkan dua Raperda dalam Rapat Paripurna. Senin (11/10). (Istimewa)

TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), kembali mengesahkan dua raperda menjadi perda. Diantaranya Perda terkait Desa dan Perda terkait Retribusi Jasa Umum. Untuk Raperda usulan lainnya, masih diketahui dalam proses penggodokan dan diproses lebih lanjut. Perlu beberapa hal lagi yang dikoordinasikan lagi bersama Pemkab Kukar.

“Dua Raperda disetujui, dua perda lagi masih dalam proses (pembahasan),” jelas Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid.

Lanjutnya, setidaknya masih ada 10 Raperda lagi yang akan dibahas. Seluruhnya masih menjadi kebetuhan Pemkab Kukar, diantaranya Raperda yang berkaitan dengan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Raperda terkait Korpri.

Sebelumnya, diketahui ada tambahan pembahasan sebanyak 8 Raperda, dari total 32 Raperda yang menjadi kewajiban untuk dituntaskan pada tahun 2021 ini. Yang mana bertambahnya Raperda ini disebutnya dianggap penting dan sesuai dengan kebutuhan daerah saat ini. Sehingga memang harus diselesaikan hingga akhir 2021 nanti.

Meskipun begitu, jika 42 Raperda yang menjadi tanggungan tahun 2021 ini bisa selesai tepat waktu. Tinggal melihat dan meminta kesiapan dari anggota DPRD Kukar untuk melakukan pembahasan. Paling tidak dari 42 Raperda yang menjadi beban, bisa terselesaikan sebanyak 90 persen. Dimana sekitar 50 persen Raperda yang sudah diselesaikan menjadi Perda saat ini. (mad)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version