spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kembali Berulah, Residivis Asal Loa Janan Bawa Kabur Motor ke Balikpapan

TENGGARONG – Belum juga jera menjalani hukuman penjara, seorang residivis kembali berulah. Yakni pelaku MFT, pemuda 24 tahun asal Kecamatan Loa Janan, harus kembali berurusan dengan polisi setelah mencuri sepeda motor pada Selasa (17/6/2024) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.

Pelaku melakukan aksinya dengan mengambil motor milik Suryanti, di RT 7 Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan. Sebelumnya, pelaku meminta izin kepada korban untuk meminjam motor. Dengan keperluan untuk mengantarkan saudaranya.

Awalnya pelaku mengembalikan motor tersebut, dan memarkirkan kendaraan yang dipakai ke teras rumah korban. Namun pada keesokan harinya, motor Honda Vario dengan nomor polisi KT 3199 CAO yang sempat dipinjam pelaku menghilang.

“Atas kejadian tersebut korban atau pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Loa Janan,” ungkap Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Loa Janan tidak membutuhkan waktu yang lama. Kasus pencurian pun mengarah langsung ke pelaku MFT. Bekerja sama dengan Unit Jatanras Polresta Balikpapan, pelaku MFT berhasil diciduk di Perumahan Ramayana, Jalan Soekarno-Hatta KM 3, Kota Balikpapan.

Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bersama pelaku, diamankan sepeda motor Honda Vario milik korban. Pelaku pun diancam dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 Ayat 1 (satu) Huruf Ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti