KUTAI BARAT – Satreskrim Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) memeriksa 8 saksi terkait kasus kematian Amelinda Sari (9), pelajar Sekolah Dasar (SD) kelas 3 asal Kampung Jengan Danum yang dianggap tidak wajar.
Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi Jafar menyebutkan, dua dari delapan saksi yang sudah diperiksa termasuk kedua orang tua Amel, yakni Salfinus Mulyono dan Rustina Yutmilda.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta di balik kematian Amel, yang ditemukan meninggal di hutan karet Kampung Jengan Danum Kecamatan Damai, pada 13 Agustus lalu.
“Selain itu, berbagai alat bukti seperti baju dan lainya juga sedang kami lakukan pemeriksaan secara mendalam,” ujar Akp Asriadi Jafar kepada pewarta saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (21/8/2024) pukul 16.27 Wita.
Meski begitu, Asriadi mengakui bahwa pihaknya belum dapat menetapkan tersangka karena proses penyelidikan masih berjalan.
“Tentunya, beberapa saksi dan alat bukti yang sudah kami peroleh akan kami periksa lebih mendalam. Namun, untuk mengarah kepada siapapun, kita belum sampai ke tahap itu,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian sudah melakukan otopsi yang baru saja dilakukan oleh dokter forensik di Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Inshan Sendawar (RSUD-HIS). “Kita masih menunggu hasil otopsinya keluar,” tutur Asriadi.
Diketahui, kasus kematian Amelinda Sari menjadi sorotan publik karena jasadnya ditemukan dalam kondisi tidak utuh dan kehilangan sejumlah organ tubuh.
Amel awalnya dilaporkan hilang pada 1 Agustus 2024 dan ditemukan tewas mengenaskan di hutan karet Kampung Jengan Danum Kecamatan Damai pada 13 Agustus 2024 lalu.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R