spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kematian Amelinda Dianggap Tak Wajar,  Polres Kubar Periksa 8 Saksi

KUTAI BARAT –  Satreskrim Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) memeriksa  8 saksi terkait kasus kematian Amelinda Sari (9), pelajar Sekolah Dasar (SD) kelas 3 asal Kampung Jengan Danum yang  dianggap  tidak wajar.

Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP  Asriadi Jafar menyebutkan,  dua dari delapan saksi yang sudah diperiksa termasuk kedua orang tua Amel, yakni Salfinus Mulyono dan Rustina Yutmilda.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta di balik kematian Amel, yang ditemukan meninggal di hutan karet Kampung Jengan Danum  Kecamatan Damai, pada 13 Agustus lalu.

“Selain itu, berbagai alat bukti seperti baju dan lainya juga sedang kami lakukan pemeriksaan secara mendalam,” ujar Akp Asriadi Jafar  kepada pewarta saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (21/8/2024) pukul 16.27 Wita.

Meski begitu, Asriadi mengakui bahwa pihaknya belum dapat menetapkan tersangka karena proses penyelidikan masih berjalan.

“Tentunya, beberapa saksi dan alat bukti yang sudah kami peroleh akan kami periksa lebih mendalam. Namun, untuk mengarah kepada siapapun, kita belum sampai ke tahap itu,” ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian sudah melakukan  otopsi  yang baru saja dilakukan oleh dokter  forensik di Rumah Sakit Umum Daerah  Harapan Inshan Sendawar (RSUD-HIS). “Kita masih menunggu  hasil otopsinya keluar,” tutur Asriadi.

Diketahui, kasus kematian Amelinda Sari menjadi sorotan publik karena jasadnya ditemukan dalam kondisi tidak utuh dan kehilangan sejumlah organ tubuh.

Amel awalnya dilaporkan hilang pada 1 Agustus 2024 dan ditemukan tewas mengenaskan di hutan karet Kampung Jengan Danum  Kecamatan Damai  pada 13 Agustus 2024 lalu.

Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti