spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kelurahan Berbas Sumbang Dua Klaster Baru, di Bontang Total 330 Positif Covid-19

BONTANG – Jumlah Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 kian bertambah. Menyusul dalam rentan waktu dua hari terakhir, Tim Gugus Covid-19 Bontang merilis penambahan kasus Covid-19 sejumlah 12 orang, sehingga total sampai Kamis (10/9/2020) sebanyak 330 orang positif.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bahauddin mengatakan bahwa pada Rabu (9/9/2020) Tim Gugus menerima hasil terkonfirmasi positif 7 orang, sehari kemudian (Kamis) bertambah 5 orang. Penambahan tersebut dikodefikasikan sebagai kasus319BTG hingga Kasus330BTG.

Adapun kasus ini menambah daftar klaster keluarga di Kota Taman. Rinciannya, 7 klaster Api-api, 4 klaster Loktuan, 5 klaster Berbas 1, menyusul 2 klaster Berbas 2, dan 4 klaster Berbas 3 yang merupakan klaster baru di kelurahan Berbas.

Penamaan klaster merujuk pada kasus dan tempat terjadinya sumber penularan. “Untuk membedakan klaster di tempat yang sama, maka diberi nomor urut teridentifikasinya klaster baru,” jelas Bahauddin. Sedangkan klaster umum lainnya, yakni 226 berasal dari klaster PKT, 17 klaster HOP, terakhir non klaster 65 orang.

Disebutkan pula, pasien probable (kasus330BTG) yang yang meninggal pada (06/9) lalu, dinyatakan terkonfirmasi positif Corona. “Pasien tersebut berusia 51 tahun dan berjenis kelamin perempuan,” ungkap Bahauddin.

Dikatakan, pada Sabtu (05/9) satu pasien suspek berusia 71 tahun berjenis kelamin pria, dinyatakan meninggal dunia pukul 00.30 Wita. Pasien meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit dengan status probable dan telah dimakamkan sesuai dengan tata cara pemulasaran jenazah Covid-19.

Tim gugus, kata dia, masih menunggu sebanyak 469 hasil pemeriksaan Swab PCR, dari jumlah yang diterima 6948 sampel. Sedangkan yang sedang di rawat di rumah sakit berjumlah 24 orang, menyusul 162 telah selesai menjalani isolasi. (yim/red2)

Jangan Lewatkan Berita Terkini dari MediaKaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami:

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img