spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Keluarkan Juknis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Pasien Darurat Cukup Daftar Lewat Puskesos

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, terus mengimbau dan meminta masyarakat untuk bisa segera mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Terutama bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemkab Kukar.

Salah satunya dengan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersifat mendesak atau emergency. Masyarakat yang masuk kategori PBI yang sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan (faskes). Diantaranya sedang menjalani rawat inap di Puskesmas Rawat Inap atau rumah sakit, sedang dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit untuk perawatan lanjutan dan masa kontrol setelah menjalani rawat inap.

Juknis ini sekaligus menjelaskan bahwa warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan kategori PBI, dapat mengurus BPJS Kesehatan-nya melalui petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di masing-masing kelurahan dan desa.

“Pasien yang sekarang dirawat pasiennya tapi kartunya mati bisa diurus di desa dan gak perlu jauh-jauh ke Dinsos Kukar (di Tenggarong),” ujar Kepala Dinsos Kukar, Hamly.

Masyarakat atau pasien yang menjalani perawatan mendesak, hanya cukup melampirkan sejumlah dokumen kepada petugas Puskesos di desa atau kelurahan untuk kemudian diunduh ke https://bit.ly/Daftar_BPJSKes_Emergensi. Diantaranya Surat Pengantar dari desa/kelurahan, surat permohonan dari yang bersangkutan atau orangtuanya.

Kemudian surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit, atau surat rujukan dari puskesmas ke rumah sakit. Serta Kartu Keluarga Kutai Kartanegara dan KTP yang bersangkutan.

“Harapannya dapat memudahkan para warga (yang mendesak) dalam mengurus BPJS Kesehatan,” tutup Hamly. (adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti