BONTANG – Wali Kota Bontang Basri Rase melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menyelenggarakan halal bihalal atau open house dalam rangka perayaan Idulfitri. Larangan tersebut tertuang dalam surat instruksi Wali Kota Bontang Nomor 188.55/2/BPBD/2021 tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Ramadan dan Kegiatan Open House/Halal Bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemkot Bontang.
Surat yang ditandatangani Wali Kota Bontang Basri Rase tanggal 5 Mei 2021 ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah/Asisten/Staf Ahli; seluruh kepala perangkat, seluruh Pegawai Negeri Sipil serta seluruh Tenaga Kontrak Daerah.
Larangan ini dikeluarkan untuk mendukung program Pemerintah Kota Bontang dalam menurunkan angka penularan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bontang.
“Dilarang melakukan kegiatan berupa buka puasa bersama yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama Bulan Ramadan dan open house/halal bi halal dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” seperti dalam kutipan instruksi ini.
Hal ini diharapkan menjadi teladan (role model) bagi masyarakat Kota Bontang dalam melakukan antisipasi/pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019. ”Agar melaksanakan Instruksi Wali Kota ini dengan komitmen dan penuh tanggung jawab,” tulis Wali Kota dalam surat instruksi yang berlaku sejak 5 Mei sampai 23 Mei 2021 mendatang.
[irp posts=”14162″ name=”Mendagri Minta Kepala Daerah Larang Open House dan Batasi Bukber”]
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran, kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama (bukber) dan pelarangan open house pada saat maupun pasca-lebaran.
“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut.
“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/halalbihalal Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” seperti tercantum pada poin b dalam edaran tersebut. (gs/red)