spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kelompok Tani Terlibat Konflik dengan PT Berau Coal, Dimediasi DPRD Kaltim

SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim, yang memiliki kewenangan dalam bidang hukum dan pemerintahan, baru-baru ini mengadakan sesi mediasi antara kelompok tani dari Kabupaten Berau dan perusahaan pertambangan batu bara PT Berau Coal.

Perusahaan tersebut dituduh oleh warga setempat telah melakukan kegiatan di atas lahan milik mereka tanpa memberikan kompensasi yang layak.

Anggota Komisi DPRD Kaltim, M Udin, menjelaskan bahwa sumber konflik ini muncul karena warga merasa bahwa lahan mereka telah digunakan untuk operasi perusahaan tanpa adanya penggantian yang memadai. “Kelompok tani mengklaim bahwa PT Berau Coal telah melakukan aktivitas di tanah mereka tanpa memberikan kompensasi. Namun, ada juga kelompok tani lain yang telah menerima kompensasi dari perusahaan. Inilah yang mereka sampaikan kepada DPRD Kaltim melalui Komisi I,” ujar M Udin.

Legislator dari Fraksi Golkar ini menyatakan bahwa pertemuan tersebut diselenggarakan untuk memfasilitasi dialog antara kelompok tani dan PT Berau Coal. Selama pertemuan tersebut, DPRD berusaha melakukan mediasi dan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak. “Kami meminta agar seluruh dokumen terkait pembayaran yang telah dilakukan oleh Berau Coal disampaikan kepada kami. Ini akan memungkinkan kami untuk menilai lokasi-lokasi yang belum menerima pembayaran dari Berau Coal,” tambahnya.

BACA JUGA :  Rusman: Sertifikasi Produk UMKM untuk Jangkau Pasar Global

Menurut Udin, terdapat pernyataan yang mengindikasikan bahwa terdapat kegiatan pertambangan yang dilakukan di luar konsesi atau wilayah yang diizinkan, sedangkan PT Berau Coal seharusnya beroperasi di bawah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang berarti mereka harus menambang di dalam wilayah yang diizinkan di konsesi hutan.

“Jika Berau Coal benar-benar melakukan penambangan di luar konsesi, maka ini bisa dianggap sebagai pelanggaran dalam aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, kami meminta semua pihak untuk memberikan dokumen dan bersikap terbuka,” katanya.

Lebih lanjut, Udin mengatakan bahwa Komisi I akan melakukan kunjungan ke lapangan untuk memverifikasi informasi yang telah disampaikan oleh masyarakat dan PT Berau Coal. “Namun, sebelum kami berangkat ke lokasi, kami akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan meminta kedua belah pihak untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang kami perlukan. Hal ini akan memastikan bahwa prosesnya berjalan adil dan berdasarkan fakta sebelum kami melakukan kunjungan lapangan,” ujar Udin.

Politisi yang mewakili daerah pemilihan Berau, Kutai Timur, dan Bontang ini berharap bahwa dalam RDP berikutnya, perwakilan dari PT Berau Coal yang hadir akan memiliki kompetensi dan pemahaman yang cukup mengenai masalah pembebasan lahan dan memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan yang tepat.

BACA JUGA :  Dukung IKN, Bontang-Berau-Kutim Didorong Proaktif Unggulkan Potensi Daerah

Dalam menjalankan operasionalnya, PT Berau Coal patuh dan taat pada aturan yang berlaku, kami memenuhi persyaratan dan perizinan yang dibutuhkan sesuai dengan komitmen tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Terkait dengan persoalan lahan, PT Berau Coal mengedepankan komunikasi dan itikad yang baik dengan para pemangku dengan prinsip taat aturan dan taat hukum.

Proses klaim lahan yang disampaikan kepada DPRD Provinsi Kaltim terkait dengan PT Berau Coal merupakan persoalan klaim lahan yang sama dan sudah sejak lama diajukan oleh pihak Claimer secara berulang ke berbagai instansi.

Persoalan klaim lahan ini pun sudah berulang kali dilakukan mediasi dan pengecekan lapangan, namun pihak Claimer tidak dapat menunjukkan lokasi dengan jelas dan selalu berubah-ubah.

Dalam proses klaim lahan ini, sebagian besar lahan yang diklaim berdasarkan penunjukkan lokasi yang dilakukan oleh pihak Claimer ternyata terdapat di lokasi Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), di mana secara aturan tidak diperkenankan adanya surat kepemilikan atas tanah dalam wilayah kehutanan. Jika pun ada yang berada di wilayah Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) atau Area Penggunaan Lain (APL), merupakan lahan yang telah dibebaskan oleh PT Berau Coal.

BACA JUGA :  Bergantung Genset Desa Pedalaman Gelap Gulita, Dampak langkanya BBM Bersubsidi

Hasil mediasi dengan berbagai instansi tersebut menyarankan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan agar menempuh jalur perdata untuk memperoleh kepastian hukum, namun hingga saat ini pihak yang melakukan klaim, belum menempuh jalur hukum (Adv/hms/DPRDKaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img