PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terus melakukan pengelolaan terhadap area publik guna mewujudkan daerah yang nyaman huni. Salah satu upaya yang tengah dilakukan dengan menyusun Ruang Terbuka Hijau (RTH) melalui kajian ilmiah.
Lewat upaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser itu, pihaknya melibatkan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya sebagai pengkaji untuk menyusun rancangan RTH di Kabupaten Paser.
“Kajian ilmiah disusun ITS Surabaya menjadi dasar bagi pengambilan kebijakan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dihuni,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser, Adi Maulana.
Salah satu penataan yang ditekankan, yakni area Taman Gentung Temiang, Kilometer 5, Kecamatan Tanah Grogot. Di mana perlu dipercantik untuk menunjang destinasi ekowisata berbasis konservasi lingkungan, pelestarian budaya dan pemberdayaan masyarakat lokal.
“Taman Gentung Temiang selama ini menjadi pusat kegiatan sosial, olahraga dan budaya. Namun, ada beberapa area yang terlihat kumuh dan perlu perhatian khusus untuk memperbaikinya agar memiliki daya tarik lebih besar lagi,” terangnya.
Sisi lain, ia mengingatkan pentingnya memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mensyaratkan minimal 30 persen dari luas wilayah kota harus diperuntukkan bagi RTH.
Ia juga menegaskan, pengembangan RTH merupakan salah satu langkah strategis untuk terus meningkatkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan mempertahankan penghargaan Adipura yang telah diraih dua tahun berturut-turut, yakni pada 2023 dan 2024.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R