BONTANG – Seorang pemuda asal Muara Badak berinisial AN alias Jali diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Selasa (12/1/2021) malam lalu. Musababnya, pria 23 tahun ini mencuri celengan milik seorang warga.
Pencurian berlangsung di rumah korban berinisial D, Jalan Poros Salo Palai – Saliki RT 02, Desa Salo Palai, Kecamatan Muara Badak.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martinus Siringoringo melalui Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono mengatakan, saat korban pulang ke rumah, dia mendapati pintu kamar sudah terbuka. Kunci pintu rusak, dan kamar berantakan.
Curiga ada orang menjebol kamarnya, D lantas memeriksa harta benda yang dia miliki.
Benar saja, isi celengan yakni uang Rp 3,5 juta sudah tak lagi di tempatnya. “Korban sempat melihat seorang laki-laki tak dikenal ke luar dari rumah
melalui pintu jendela tengah. Korban langsung melapor ke Polsek Muara Badak,” tuturnya, Senin (18/1/2021).
Usai mendapat laporan, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Kepada polisi, pelaku yang masih berstatus bujangan itu, mengaku nekat mencuri celengan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran dia pengangguran.
Saat ini sambung Suyono, Jali diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, polisi menjeratnya dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bms)