spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kekurangan Makanan saat Banjir, BPBD Bontang Desak Aktivasi Dapur Umum

BONTANG – Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Bontang pada Minggu (6/4/2025) tak hanya menggenangi rumah warga, tetapi juga memicu kekurangan suplai makanan bagi para korban. Hal ini terjadi lantaran terbatasnya warung makan yang buka pasca libur Lebaran.

Salah satu wilayah terdampak yang mengalami kekurangan suplai makanan adalah Kelurahan Api-Api. Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Bontang, Eko Mashudi, mengungkapkan keterbatasan suplai membuat distribusi bantuan makanan menjadi tidak maksimal.

Oleh karenanya, Eko berharap Pemerintah Kota Bontang dapat membuat dapur umum untuk mengantisipasi situasi seperti ini.

“Kita ini belum punya dapur umum. Dinsos ada mobil dapur umum, tapi tidak pernah digunakan, apakah rusak atau bagaimana saya kurang tahu,” terangnya, Senin (7/4/2025).

Eko menyebut bahwa dapur umum merupakan kewenangan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Ia menekankan pentingnya keberadaan fasilitas tersebut, mengingat Bontang merupakan daerah yang rawan banjir tahunan.

Meski beberapa kelurahan pernah mendapat pelatihan pengelolaan dapur umum, Eko menyayangkan minimnya tindak lanjut terhadap pelatihan tersebut. Ia berharap ke depan, dapur umum bisa dibentuk di tiap kelurahan untuk mempercepat respons ketika banjir terjadi.

“Biasanya kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Mereka menyuplai bahan-bahan makan saja untuk disalurkan pihak kelurahan ke warga, tapi dapur warga kan kena banjir, tidak bisa memasak,” pungkasnya.

Adapun data BPBD yang masuk terakhir pada pukul 13.00 Wita hari ini, terdapat 824 rumah yang terdampak akibat banjir. Jumlah ini di luar yang terdampak hanya akses jalan, halaman ataupun dapur mereka.

“Kalau dijumlah semua bisa lebih dari itu,” tuturnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img