spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kekosongan Jabatan di Bawaslu Kabupaten/Kota Dinilai Picu Turunkan Kepercayaan Publik

JAKARTA – Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati menilai kekosongan jabatan di 514 Bawaslu kabupaten dan kota dapat memicu turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu tersebut.

“Saya khawatir dengan adanya kekosongan jabatan di 514 Bawaslu kabupaten dan kota berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik kepada pengawas pemilu, karena publik menaruh kecurigaan terhadap kredibilitas penyelenggara apalagi diperparah dengan kondisi minimnya transparansi dan akuntabilitas saat proses seleksi berlangsung,” kata Neni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Kekosongan jabatan itu disebabkan oleh mundurnya waktu pengumuman hasil seleksi anggota Bawaslu di 514 kabupaten dan kota, yang seharusnya diumumkan pada tanggal 12 Agustus 2023 dan pelantikan pada tanggal 14 Agustus 2023.

Dengan adanya surat edaran Bawaslu RI, pengumuman hasil seleksi jadi dilaksanakan pada 16-20 Agustus 2023, di mana itu mengalami keterlambatan dan melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Padahal, masa jabatan anggota Bawaslu di kabupaten dan kota selesai pada tanggal 14 Agustus 2023.

Neni menyayangkan jadwal pengumuman yang sudah dua kali mengalami keterlambatan dari jadwal awal. Dia menduga ada kepentingan politik dan intervensi dari berbagai pihak atas mundurnya pengumuman di 514 Bawaslu kabupaten dan kota itu.

“Seharusnya, pengumuman hasil seleksi tidak menyimpang dari jadwal yang telah ditetapkan. Sudah dua kali keterlambatan pengumuman hasil ini terjadi. Sebelumnya pengumuman molor di tim seleksi,” katanya.

Menurut dia, hasil pengumuman Bawaslu tidak akan mengalami keterlambatan apabila proses seleksi penyelenggara pemilu di daerah kredibel mulai dari tim seleksi.

Sebab, kehadiran para pengawas di daerah itu mendesak karena tahapan pemilu memasuki fase krusial, yakni penetapan daftar caleg sementara (DCS) yang memerlukan pengawasan ketat dan melekat karena dapat berimplikasi pada legitimasi proses penyelenggaraan pemilu.

Neni berharap seleksi pengawas pemilu di daerah tidak sampai disusupi kepentingan pragmatis kelompok atau hegemoni identitas tertentu, karena yang akan menjadi pertaruhannya ke depan adalah kualitas pemilu Indonesia.

Oleh karena itu, dia mendorong Bawaslu RI segera mengumumkan hasil seleksi kepada publik dengan transparan dan akuntabel serta jangan ditunda-tunda lagi.

Selain itu, Neni juga mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan pemantauan pada proses hulu, yakni proses rekrutmen berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kebutuhan Pemilu 2024 ini sangat kompleks dan penuh dinamika, maka seleksi pengawas pemilu ini diharapkan dapat menyaring figur-figur yang siap bekerja serta memiliki komitmen
integritas tinggi, bukan terafiliasi kepada kepentingan politik tertentu. Ini akan meruntuhkan nilai demokrasi,” ujarnya. (Ant/MK)

Oleh : Narda Margaretha Sinambela
Editor : Fransiska Ninditya

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti