spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kekosongan Jabatan Bawaslu Kabupaten Kota Se-Kaltim: Saipul Soroti Ketidakprofesionalan Bawaslu RI

SAMARINDA – Mantan Ketua Bawaslu Kaltim Saipul, menyoroti kekosongan jabatan Bawaslu Kabupaten Kota se-Kaltim yang saat ini masih menunggu pengumuman hasil seleksi Bawaslu Kabupaten Kota dari Bawaslu RI. Menurutnya, kondisi ini seharusnya bisa diantisipasi jauh-jauh hari jika Bawaslu memiliki perencanaan yang baik.

“Ada dua kali penundaan yang sudah ditetapkan sebelumnya yang ada di pedoman. Ini menunjukkan kurang maksimalnya perencanaan dan proses tahapan seleksi,” ujar Saipul yang pernah menjabat ketua Bawaslu Kaltim dua periode ini.

Ia menambahkan bahwa penetapan anggota Bawaslu Kabupaten Kota seharusnya diberikan waktu sebelum berakhirnya periode 2018-2023, agar tidak terjadi kekosongan jabatan. Saipul juga menekankan pentingnya Bawaslu hadir dalam mengawasi tahapan pemilu, terutama saat KPU menuju penetapan DCS.

“Kalau seperti ini prosesnya kembalikan saja Bawaslu ke adhoc. Ini kan Pemilu 5 tahunan, seharusnya Bawaslu profesional dalam merencanakan,” tegasnya.  “Saya bicara seperti ini karena pernah mengalami ketika di Bawaslu masih adhoc sampai Bawaslu ditetapkan permanen,” tambahnya.

Mengenai pengambilalihan wewenang oleh Bawaslu Kaltim, Saipul menilai ada perbedaan persepsi Bawaslu dalam penggunaan ketentuan Pasal 99 huruf (e) UU No. 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA :  KPU Umumkan Anggota KPU Terpilih Kabupaten Kota Se-Kaltim, Ini Daftar Lengkapnya

“Penggunaan pasal 99 ini seharusnya dilakukan ketika terjadi keadaan tertentu, bukan dalam kondisi saat ini,” tegasnya. Ia mencontohkan keadaan tertentu yang dimaksud ketika terjadi penonaktifan anggota Bawaslu lantaran menghadapi sidang etik.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, mengungkapkan bahwa Bawaslu Kaltim telah mengambil alih sementara wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten dan Kota.

Keputusan ini diambil lantaran masa jabatan Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk periode 2018-2023 telah berakhir pada 14 Agustus 2023, sedangkan pejabat penerusnya untuk periode 2023-2028 belum diumumkan dan dilantik.

Hari Dermanto juga menjelaskan bahwa saat ini sudah memasuki dua tahapan pemilu di tingkat Kabupaten dan Kota, yaitu penyusunan dan penetapan DCS DPRD Kabupaten/Kota dan penyusunan DPT serta DPK.

“Mengingat Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 belum diumumkan dan belum dilantik, maka Bawaslu Kaltim mengambil alih pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten dan Kota,” ucap Hari.

Pengambilalihan wewenang ini, menurut Hari, sudah sesuai dengan UU yang berlaku. Ia juga menegaskan kepada koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten dan Kota agar tetap melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan serta berkoordinasi dengan Bawaslu Kaltim. (han)

BACA JUGA :  Prabowo - Gibran Dinilai Berpotensi Pecah Suara Pendukung Ganjar
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img