spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejati Kaltim Geledah Kantor Camat Tenggarong Seberang, Amankan Bukti Dokumen Terkait Korupsi Tambang

TENGGARONG – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di kantor Camat Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis (6/2/2025).

Penggeledahan ini terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT. Jembayan Muara Bara Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam, mulai pukul 13.15 Wita, disaksikan oleh Camat Tenggarong Seberang dan pejabat kecamatan setempat.

Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara tersebut. Dokumen-dokumen ini akan disita oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP,” kata Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim dalam keterangan tertulisnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai detail dokumen yang disita dan potensi tersangka dalam kasus ini.

Kejati Kaltim masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi ini.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img