Beranda SAMARINDA Kejati dan Kejari Se-Kaltimtara Ikuti Sosialisasi e-Monev Keterbukaan Informasi Publik

Kejati dan Kejari Se-Kaltimtara Ikuti Sosialisasi e-Monev Keterbukaan Informasi Publik

0

SAMARINDA – Komisi Informasi (KI) Kaltim melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kaltim dan Kaltara, Senin (12/9/2022) melalui daring.

Sosialisasi juga berkaitan dengan akan dilaksanakannya e-monev atau monitoring dan evaluasi secara elektronik oleh KI Kaltim terkait Kepatuhan Badan Publik di lingkup Kaltim dalam pelaksanaan UU Nomor 14 tersebut.

Sosialisasi dihadiri Wakil Kejati Kaltim Amiek Mulandari sekaligus membuka acara, dan pejabat Kejari se-Kaltim dan Kaltara. Sebagai narasumber sosialisasi, Muhammad Khaidir, komisioner bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Kaltim.

Dalam penyampaiannya, Wakil Kejati Kaltim Amiek Mulandari berharap melalui sosialisasi itu, selain Kejati dan Kejari se-Kaltim dan Kaltara melaksanakan UU 14 tahun 2008, juga nantinya bisa mendapatkan hasil maksimal dalam e-monev. “Kita berharapnya maksimal lah nilainya. Tapi intinya UU Keterbukaan bisa menjadi ilmu baru buat kami untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ketua KI Kaltim, Ramaon D Saragih mengapresiasi kemauan dan niat baik kejaksaan. “Kami mengapresiasi bapak kejati. Ini bisa menjadi contoh bagi badan publik lainnya,” kata Ramaon.

Sementara narasumber, Muhammad Khaidir menyampaikan, Kejati dan atau Kejari-Kejari adalah badan publik yang harus tunduk kepada UU Nomor 14. Itu artinya, apapun diperintahkan UU Nomor 14, maka harus pula dilaksanakan oleh Kejati dan Kejari-Kejari.

“Badan Publik berlaku sama di dalam UU Nomor 14 itu, artinya Kejati dan Kejari-Kejari adalah juga punya kewajiban untuk melaksanakan pelayanan keterbukaan informasi publik itu. Karenanya dalam e-monev nanti, Kejati dan Kejari-Kejari termasuk yang dinilai,” ujar Khaidir.

Sementara itu Erni Wahyuni, komisioner KI Kaltim mengabarkan, secara serentak akan dilakukan sosialisasi e-monev keterbukaan informasi publik pada 20 September 2022. “Insya Allah 20 September mendatang. Ada ratusan badan publik yang sudah menyatakan ketersediaannya ikut sosialisasi, baik offline maupun daring,” jelasnya. (rls)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version