KUBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sendawar akhirnya memutuskan tidak melanjutkan atau menghentikan proses penyidikan (SP3) kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan Kristen Center (KC). Berlokasi di kampung Belempung Ulaq Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Hal ini diungkapkan Kajari Kubar Wahyu Triantono SH, saat memberikan keterangan pers didampingi Kasi Pidsus Iswan Noor SH, Kasipidum Andy Bernard Simanjuntak SH MH, Kasi Datun Tri Nurhadi SH MH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Reyske Salindeho SH, serta Kasubag Pembinaan Saripudin SH, di Kantor Kejari Kubar, Sendawar, Selasa 21 Juli 2020.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Kristen Center (Christian Center) yang dikerjakan oleh PT. Landas Putra Cahaya Perdana bernomor kontrak: 582/012/P1.07/CK-MY/DPU-KB/XI/2012 dengan menggunakan anggaran pembangunan sebesar Rp 50.700.400.000 yang bersumber dari APBD Kubar tahun 2012.
Diduga adanya penyalahgunaan anggaran atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan rumah ibadah termegah bagi umat kristiani di Kubar ini. Setelah melalui banyak pertimbangan, serta beberapa kali kajian, termasuk keterangan dari saksi ahli, akhirnya Kajari Kubar mengeluarkan SP3.
“Memang pada penyidikan awal dicurigai adanya kerugian negara. Namun setelah dokumen lengkap, serta dilakukan kajian lebih mendalam termasuk dengan mengkroscek langsung ke lapangan dan mempelajari dokumen-dokumennya oleh ahli dari Poltek Samarinda Kaltim. Maka akhirnya dapat dipastikan bahwa tidak ditemukan kerugian negara,” terang Wahyu.
Ditambahkannya, sudah tiga kali Kejari Kubar melakukan ekspos ke Kejati Kaltim, hasilnya tidak ada kerugian negara. “Hingga akhirnya kami menyimpulkan perkara ini tidak dapat dilanjutkan,” ungkap nya.
Adapun yang menjadi dasar pertimbangan tidak dilanjutkannya perkara tersebut karena beberapa hal. Di antaranya, setelah dibandingkan dengan bangunan yang serupa lainnya di Kubar, yaitu Katolik Center dan Islamic Center, nilainya kurang lebih sama.
“Proyek pembangunan Kristen Center (KC) ini memang telah dilakukan empat kali addendum. Namun itu semua juga telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Serta dalam penghitungannya semua kita serahkan kepada ahli,” sebut Wahyu. “Perlu kita ketahui bersama bawah keterangan saksi ahli, disebutkan, antara anggaran yang dialokasikan dengan nilai bangunan yang ada telah balance alias sesuai,” tambahnya.
Ada beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Kejari Kabupaten Kubar. Yakni pembangunan infrastruktur di wilayah Kubar dan satu kasus penyalahgunaan anggaran di KPUD Mahulu yang menggunakan sumber dana APBN.
Perkara lainnya adalah dugaan penyimpangan anggaran pada proyek pengaspalan jalan poros dari Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang ke Jalan Poros Trans Kalimantan sepanjang 9 kilometer dengan nilai proyek sekitar Rp 25 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) regular tahun 2017. “Untuk perkara Jempang masih berlanjut. Hanya saja, karena sekarang situasi masih dalam masa pandemi covid-19, proses penyidikan agak sedikit terkendala,” pungkas Wahyu. (bachtiar/red)