spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari PPU Tempuh Restorative Justice Tindak Pidana Penganiayaan

PPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice). Hal ini terjadi pada perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang warga, berinisial AF, pada korban A beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari PPU, Roh Wiharjo, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara dengan pendekatan tersebut dilakukan pada Senin (17/4/2023) lalu. Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut dijelaskan sebagai kewenangan Jaksa selaku Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kami telah melakukan komunikasi persuasif melalui pendekatan keadilan restoratif terhadap pelaku berinisial AF,” ujarnya, pada Kamis (20/4/2023).

Sebelumnya, tuntutan pada pelaku berinisial AF muncul usai menganiaya saudara A. Diketahui penyebabnya ialah cekcok dan saling pukul perihal wanita. Hal ini melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Kemudian Kejari PPU menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 15 Februari 2023 dari Polsek Babulu atas nama AF. Sehari kemudian, Kejari menunjuk Jaksa P-16 untuk menindaklanjuti berkas perkara yang masuk pada 6 Maret 2023. Berkas itu dinyatakan lengkap dan telah diterbitkan. Setelah Jaksa P-16 melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut, diperoleh hasil bahwa berkas dinyatakan lengkap dan diterbitkan oleh P-21.

BACA JUGA :  Usai Partai Gelora, DPC PDIP PPU Juga Bantah Beri Dukungan ke Pasangan “ANDA”

Kejari PPU kemudian melakukan upaya keadilan restoratif sejak 6 April 2023 dengan menyerahkan tersangka AF beserta barang bukti. Upaya itu dilakukan dengan memfasilitasi pertemuan para pihak terkait untuk melakukan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif.

Menurut Roh, pada kesempatan tersebut terjadi kesepakatan perdamaian antara AF dan korban berinisial A yang masih belum memenuhi seluruh kewajiban yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Tak hanya itu, ini juga berkiblat pada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kami melakukan pendekatan-pendekatan Restoratif Justice terhadap AF karena perbuatan tindak pidana yang dilakukannya masuk dalam kriteria atau keadaan yang menurut pertimbangan Penuntut Umum yang dilaporkan kepada Kajari PPU dan Kajati Kaltim disertai dengan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia sehingga dapat dilakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif,” tutup Roh. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img